Suara.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali masih diterapkan hingga saat ini.
Luhut mengumumkan PPKM Jawa dan Bali akan diterapkan sampai waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu disebut Luhut merupakan hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” kata Luhut dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022)
Meski demikian, Luhut turut mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang membaik membuat pemerintah akan terus mempermudah dan melonggarkan aturan PPKM. Namun, pelonggaran ini tetap akan mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Instruksi Mendagri (Imendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut.
Berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, lanjut Menko Luhut, tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di Level 4.
Selain itu, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat pencapaian vaksinasi yang tidak memadai.
Luhut juga menekankan membaiknya kondisi pandemi virus coroan saat ini, tidak akan mengurangi upaya pemerintah untuk terus melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan juga booster. Khususnya untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali yang masih tertinggal dalam realisasi penyuntikan vaksin.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan tetap digunakan di sejumlah fasilitas pubik. Begitu pula dengan wajib memakai masker di ruang publik.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Terkendali, Luhut Sebut Angka Pengangguran Turun Signifikan
“Pemerintah tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” tandasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Terkendali, Luhut Sebut Angka Pengangguran Turun Signifikan
-
Masih Pandemi Covid-19, Prof Wiku Soroti Rencana Pemprov Banten Resmikan Banten International Stadium
-
Yakin Omicron Terkendali saat Momen Libur Lebaran, Luhut Beberkan Data Pandemi Covid-19 Indonesia yang Terus Membaik
-
Kasus Covid-19 di Riau Terus Melandai, 4 Pasien Masih Dirawat di RS
-
Luhut: PPKM Tetap Diperpanjang Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK