Suara.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali masih diterapkan hingga saat ini.
Luhut mengumumkan PPKM Jawa dan Bali akan diterapkan sampai waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu disebut Luhut merupakan hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” kata Luhut dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022)
Meski demikian, Luhut turut mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang membaik membuat pemerintah akan terus mempermudah dan melonggarkan aturan PPKM. Namun, pelonggaran ini tetap akan mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Instruksi Mendagri (Imendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut.
Berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, lanjut Menko Luhut, tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di Level 4.
Selain itu, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat pencapaian vaksinasi yang tidak memadai.
Luhut juga menekankan membaiknya kondisi pandemi virus coroan saat ini, tidak akan mengurangi upaya pemerintah untuk terus melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan juga booster. Khususnya untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali yang masih tertinggal dalam realisasi penyuntikan vaksin.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan tetap digunakan di sejumlah fasilitas pubik. Begitu pula dengan wajib memakai masker di ruang publik.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Terkendali, Luhut Sebut Angka Pengangguran Turun Signifikan
“Pemerintah tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat,” tandasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Terkendali, Luhut Sebut Angka Pengangguran Turun Signifikan
-
Masih Pandemi Covid-19, Prof Wiku Soroti Rencana Pemprov Banten Resmikan Banten International Stadium
-
Yakin Omicron Terkendali saat Momen Libur Lebaran, Luhut Beberkan Data Pandemi Covid-19 Indonesia yang Terus Membaik
-
Kasus Covid-19 di Riau Terus Melandai, 4 Pasien Masih Dirawat di RS
-
Luhut: PPKM Tetap Diperpanjang Hingga Waktu yang Tidak Ditentukan
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank