Suara.com - Dalam pandangan islam, ada beberapa golongan yang tidak bisa dinikahi oleh seseorang. Anda mungkin pernah mendengar pertanyaan bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu? Sehubungan dengan itu, kita perlu belajar untuk mengetahuinya.
Di sebuah forum Hukumonline.com, ada pertanyaan yang bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu disampaikan oleh netizen. Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata dapat dilihat dalam dasar hukum perkawinan di Indonesia yang tunduk pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut terdapat Pasal 8 UUP yang berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Baca Juga: Hukum Islam Istri Tolak Ajakan Suami Hubungan Intim
Selain pasal di atas, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pasal 39 juga menjawab bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu. Pasal 39 ini menentukan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita apabila:
1. Memiiki pertalian nasab:
- dengan seorang wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunannya
- dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu
- dengan seorang wanita saudara yang melahirkan
2. Memiliki pertalian kerabat semenda:
- dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya
- dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya
- dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya kecuali putus hubungan perkawinan dengan mantan istrinya.
- dengan seorang wanita bekas istri keturunannya
3. Memiliki pertalian sesusuan:
- dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
- dengan wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
- dengan wanita saudara sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah
- dengan seorang perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
- dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya
Demikian penjelasan mengenai bolehkah menikah dengan sepupu dari ibu yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Hukum Islam Istri Tolak Ajakan Suami Hubungan Intim
-
Risiko Menikah dengan Sepupu dan Hukumnya dalam Islam yang Perlu DIketahui
-
Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Bolehkah Baca Al Quran Tanpa Wudhu? Begini Penjelasannya
-
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berturut-turut 6 Hari? Jangan Keliru, Ini Hukumnya
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil