Suara.com - Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menilai penunjukan Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat sudah tepat. Apalagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan, pelantikan Paulus sebagai Pj itu atas usulan dari Majelis Rakyat Papua MRP Barat.
Anwar menambahkan, sepanjang penunjukan telah memenuhi syarat maka tidak ada hal yang dipermasalahkan dari pelantikan Paulus.
Menurut Anwar, penunjukan Paulus sudah tepat tidak bisa dilepaskan dari pengalaman Paulus di Papua maupun Papua Barat. Untuk diketahui, selagi aktif di Polri, Paulus pernah menjabat sebagai Kapolda di dua wilayah tersebut.
"Sepanjang itu memenuhi syarat mekanisme dan syarat pejabat sementara yang sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku apalagi beliau sangat mengetahui wilayah di sana menurut saya sudah tepat," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Anwar lantas menyampaikan, usulan untuk pemerintah dalam menunjuk penjabat yang harus disesuaikan dengan aturan dan mekanisme. Salah satu usulannya ialah penjabat yang ditunjuk dapat memahami kondisi wilayah yang akan dipimpin.
"Sejak awal saya sudah menyampaikan tiga usulan bagi penunjukan pj gubernur maupun kepala daerah 1."
"Sebaiknya merepresentasikan kepentingan orang daerah itu sendiri, mereka yang paham akan kondisi lokalitas daerah."
Selain itu, hal lain yang ditekankan Anwar dalam penunjukan penjabat ialah tak sedang merangkap jabatan.
"Apalagi dalam konteks jabatan yang panjang sampai hampir 2 tahun dan selesainya pemilu," kata Anwar.
Baca Juga: Anak Buah jadi Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri Tito: Itu Usulan Majelis Rakyat Papua
Untuk diketahui, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat oleh Mendagri Tito Karnavian, Kamis (12/5/2022).
Tito menyebut kalau Paulus dipilih berdasarkan usulan dari Majelis Rakyat Papua Barat. Tito juga menerangkan, selain Majelis Rakyat Papua Barat, sejumlah lembaga-lembaga yang berada di Papua Barat juga memberikan usulan yang sama.
"Paulus Waterpauw ini kan usulan dari Majelis Rakyat Papua juga usulan dari beberapa lembaga-lembaga yang ada di sana," terang Tito usai upacara pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis.
Di luar usulan itu, Tito menjelaskan kalau pemilihan Paulus untuk menjadi Pj Gubernur Papua Barat itu dikarenakan melihat rekam jejak yang bersangkutan.
Paulus sendiri pernah menjadi Kapolres Mimika pada 2002, Kapolres Jayapura pada 2005 dan Kapolda Papua Barat pada 2014.
Paulus kembali menjabat Kapolda Papua Barat pada 2019 menggantikan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini