Suara.com - Pelaku penculikan anak berinisial A atau Rizal Afif (28) akhirnya tertangkap. Penangkapan A memberi kelegaan bagi para orang tua. Berikut ini deretan fakta tentang kasus penculikan anak di Jabodetabek.
Pengejaran terharap tersangka berinisial A dilakukan setelah adanya laporan kehilangan anak di Bogor dan Jakarta. F (11) seorang anak dari kecamatan Kemang, kabupaten Bogor, dilaporkan hilang setelah berpamitan hendak olahraga pada Minggu (8/5/22).
F kemudian ditemukan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/22). Ternyata, F diturunkan dari motor oleh pelaku karena ingin membawa anak berinisial KDP (12). Saat membawa KDP, pelaku turut membawa ponsel dua rekan KDP yang ditinggal di Fatmawati bersama F.
Kakak KDP yang bernama Meyla Azzaha kemudian membuat laporan ke Mapolsek Pesanggrahan. Ketika membawa pergi adiknya, pelaku mengenakan celana jeans dan jaket hitam.
Dari hasil laporan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di kawasan Jakarta Selatan.
1. Ditangkap di Jaksel
Pelaku penculikan berinisial A akhirnya ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. A ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Kabupaten Bogor.
Tim ini dibentuk karena A ternyata juga merupakan pelaku dari penculikan anak di Bogor. Ketika ditangkap, A membawa 10 anak. 9 anak merupakan satu rombongan dari Jakarta Selatan. Sementara satu lagi merupakan KDP.
2. Mengaku Mantan Napi Terorisme
Dalam pemeriksaan pelaku berinisial A (28) mengaku sudah pernah masuk penjara. Bahkan, dia juga mengaku baru keluar dari Lapas Gunung Sindur pada bulan Februari lalu.
A mengaku sebagai mantan narapidana kasus terorisme. Dia mengaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Selain kasus terorisme, A menyebut dirinya pernah masuk penjara dalam kasus penipuan.
3. Mengaku Polisi
Dalam menjalankan aksi penculikan anak, A mengaku sebagai petugas kepolisian. A menakut-nakuti para anak yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Anak-anak tersebut diancam akan dibawa ke kantor polisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Anak-anak itu pada akhirnya nurut saja ketika dibonceng menggunakan motor.
4. Ancaman Hukuman
Kini, A akan masuk penjara untuk yang keempat kalinya. Aksi penculikan yang dilakukan di kawasan Bogor dan Jakarta berbuah pasal 330 KUHP.
Pasal itu menjelaskan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja mecabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Mantan Teroris Asal Depok Culik Bocah di Bogor, Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kost Ditangkap
-
Terpopuler: Presiden KSPI Sentil Anies hingga 3 Nama Calon Pj Gubenur DKI Jakarta
-
Temui Bocah Tangsel Korban Penculikan Eks Napi Teroris, Kasubag Psikologi Mabes Polri: Komunikasi Lancar
-
Soal Penculik yang Cabuli Belasan Anak di Jakarta dan Bogor, Puan: Harus Dijerat UU TPKS
-
Diculik Polisi Gadungan Sehari Semalam, Begini Kondisi Terkini Bocah SD Asal Tangsel
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Pembangunan Huntap di Tapanuli Terus Berjalan, Kerangka Rumah dan Batu Bata Tersusun Rapi
-
TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah, dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi
-
Eros Djarot Kritik Pedas Kondisi Bangsa: Indonesia Menjadi Nation Without Values