Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendesak dibentuknya norma internasional di bawah naungan Commision on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ)/Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana terkait perlindungan anak dari bahaya terorisme dan kelompok ekstremis.
"Norma tersebut mencakup tiga aspek utama. Pertama, pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris," kata Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo selaku Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia saat mengikuti sidang Ke-31 CCPCJ yang berlangsung di Wina, Austria, 16 hingga 20 Mei 2022 melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Kedua, menurut dia, norma yang perlu ditetapkan menyangkut rehabilitasi dan reintegrasi. Terakhir, norma atau standar mengenai keadilan bagi anak-anak.
Dalam sidang yang berlangsung di Wina, Austria tersebut, BNPT melakukan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat, Italia, Nigeria, dan Jepang.
Pertemuan tersebut sebagai upaya memperkuat kerja sama di bidang penanggulangan terorisme, khususnya terkait dengan dukungan terhadap rencana resolusi tentang penanganan anak.
Ia berpandangan penetapan norma atau standar internasional harus segera dibentuk demi melindungi anak-anak dari bahaya paparan terorisme dan kelompok ekstremis kekerasan.
Sekretaris Utama BNPT tersebut mengajukan pencalonan untuk keanggotaan Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana atau CCPCJ untuk periode 2024 hingga 2026.
Sebagai tambahan informasi, Sidang CCPCJ mengangkat tema "Penguatan Penggunaan Bukti Digital Dalam Peradilan Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Dunia Maya, Termasuk Penyalahgunaan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur dalam Kegiatan Ilegal dengan Penggunaan Internet".
Dalam forum internasional tersebut, Indonesia mengirimkan Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo dan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Tiga Cara Atasi Kejahatan Transnasional Menurut BNPT
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Cara Atasi Kejahatan Transnasional Menurut BNPT
-
Ada yang Ditangkap di Bekasi, Densus 88 Tangkap 24 Pendukung MIT Poso dan ISIS
-
Moderasi Beragama, Cara Baru Indonesia Bendung Terorisme, Maksudnya Apa?
-
Diculik Polisi Gadungan Sehari Semalam, Begini Kondisi Terkini Bocah SD Asal Tangsel
-
Apa Motif Mantan Napi Terorisme Culik Anak di Bogor? Begini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun