Suara.com - Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan sikap bijak dan berhati-hati yang diterapkan masyarakat dalam menjaga data pribadi merupakan cara utama untuk menghindari kejahatan siber.
"Meskipun ada aturan yang ketat, kalau kita tidak hati-hati dan bijak dalam menjaga serta memanfaatkan data-data pribadi di dunia digital yang sangat kompleks ini, bukan hal yang tidak mungkin kita akan menjadi korban kejahatan siber. Untuk itu, sikap yang paling utama adalah hati-hati dan antisipatif," kata Farhan.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Keamanan Berinternet: Mencegah Penipuan di Ranah Daring", hari ini.
Farhan menyampaikan sikap bijak dan berhati-hati dalam menjaga data pribadi untuk menghindari jerat kejahatan siber dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, masyarakat tidak boleh membagikan data pribadi di internet, terutama di media sosial. Masyarakat perlu mewaspadai alamat web asing dan menghindari kegiatan transaksi keuangan secara daring dengan menggunakan jaringan WiFi gratis.
Menurutnya, WiFi gratis rentan digunakan pelaku kejahatan siber, seperti penipuan daring untuk mengakses data-data penting di dalam perangkat milik korban melalui laptop, komputer, dan ponsel pintar.
Farhan mengatakan masyarakat dapat menghindari kejahatan siber dengan membuat kata sandi berbagai akun pribadi yang unik sehingga sulit ditebak orang lain.
"Buatlah kata sandi yang konsisten, tetapi unik. Jangan menggunakan kata sandi yang biasa-biasa saja, termasuk tanggal lahir. Itu bahaya," ujar dia.
Di samping itu, Farhan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kata sandi yang bersifat sementara, yakni kode one time password (OTP).
"Biasanya, OTP ini akan dikirimkan oleh beberapa operator atau lembaga yang memang terpercaya. Jangan dibagikan sembarangan," imbau Farhan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Percepat Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi
Ia menyarankan masyarakat untuk senantiasa memperbarui perangkat dengan sistem operasi yang baru.
Berita Terkait
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Cara Cek Data Pribadi Apakah Digunakan untuk Judi Online
-
Kumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal, Disney Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 164 Miliar
-
Data Pribadi di Ujung Tanduk? Samsung Knox Jadi Benteng di Era AI
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu