Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Kota Ambon, pada Rabu (18/5/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ambon. Dimana, sebelumnya kantor itu sudah di segel tim KPK.
"Benar, hari ini tim Penyidik KPK kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di dua kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan lebih lanjut barang bukti apa yang telah disita tim. Lantaran, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.
"Proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan lanjutan dari kegiatan ini berikutnya akan kembali kami informasikan," kata dia.
Diduga Bakar Barang Bukti
Oknum pegawai Pemkot Ambon diduga kedapatan membakar sejumlah dokumen terkait kasus korupsi yang tengah diusut KPK. Dimana, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Kedapatan melakukan itu, kata Ali, tim KPK dibantu Brimob Polda Ambon akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai tersebut.
Baca Juga: KPK Temukan Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Ambon
"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ucap Ali
Sebelumnya, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Ambon.
Salah satunya ruang kerja Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan suap izin persetujuan prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran uang serta alat bukti elektronik.
Selain itu, Kantor PT. Midi Utama Indonesia (MID) Tbk atau Alfamidi cabang kota Ambon juga sudahbdigeledah tim KPK. Dimana, tim antirasuah juga sudah menyita dokumen hingga alat elektronik.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Berita Terkait
-
Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Telisik Operasional Keuangan PT Bumi Rejo
-
KPK Temukan Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Ambon
-
Buronan Harun Masiku Sudah 2 Tahun Bebas Berkeliaran, Ketua KPK: Saya Yakin Dia Tak Bisa Tidur Nyenyak
-
Sedang Geledah Kantor Pemkot Ambon, Tim KPK Pergoki Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti
-
Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo