Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
Itong merupakan tersangka suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Itong serta barang bukti kini sudah diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Tak hanya hakim Itong, berkas perkara tersangka lain pun juga sudah diserahkan ke tim Jaksa KPK.
"Hari ini, tim Jaksa menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan kawan dari tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
"Karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," katanya.
Untuk proses lebih lanjut, Hakim Itong akan kembali mendekam selama 20 hari di Rutan KPK Kavling C-1. Mulai tanggal 19 Mei sampai 7 Juni 2022.
Sedangkan, tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, tersangka HD di Rutan Polres Jakarta Timur.
Selama penahanan, kata Ali, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan para tersangka. Dimana, tim Jaksa memiliki waktu selama 14 hari.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," imbuhnya
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Aliran Uang dari Hakim Itong ke Pihak Lain
Dalam kasus ini, Hakim Itong bersama dua tersangka lainnya ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan.
Saat OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara