Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
Itong merupakan tersangka suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Itong serta barang bukti kini sudah diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Tak hanya hakim Itong, berkas perkara tersangka lain pun juga sudah diserahkan ke tim Jaksa KPK.
"Hari ini, tim Jaksa menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan kawan dari tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
"Karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," katanya.
Untuk proses lebih lanjut, Hakim Itong akan kembali mendekam selama 20 hari di Rutan KPK Kavling C-1. Mulai tanggal 19 Mei sampai 7 Juni 2022.
Sedangkan, tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, tersangka HD di Rutan Polres Jakarta Timur.
Selama penahanan, kata Ali, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan para tersangka. Dimana, tim Jaksa memiliki waktu selama 14 hari.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," imbuhnya
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Aliran Uang dari Hakim Itong ke Pihak Lain
Dalam kasus ini, Hakim Itong bersama dua tersangka lainnya ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan.
Saat OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi