Suara.com - Beijing memperpanjang masa penguncian wilayah (lockdown) secara parsial sampai 28 Mei 2022. Hal itu karena situasi Covid-19 di Ibu Kota China tersebut masih belum menentu.
Selama lockdown diperpanjang, warga yang tinggal di daerah Distrik Haidian akan bekerja dari rumah di samping warga dari empat distrik lain, yaitu Chaoyang, Fengtai, Shunyi, dan Fangshan hingga 28 Mei. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Pemerintah Kota Beijing Xu Hejian kepada pers, Sabtu (21/5/2022).
Menurutnya, kasus secara sporadis dan terbentuknya beberapa kluster baru telah menyebabkan upaya antipandemi belum menentu sehingga mendorong pemerintah setempat harus bisa memastikan lagi bahwa nol COVID-19 secara dinamis bisa tercapai secepatnya.
Selain itu, beberapa pusat perbelanjaan, tempat hiburan indoor, dan arena olahraga juga masih ditangguhkan operasionalnya.
Masyarakat yang tinggal di luar kelima distrik tersebut diharapkan supaya bisa menyesuaikan diri. Selain itu, masyarakat yang masuk kerja juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR, demikian Xu menambahkan.
Terkait terjadinya kasus sporadis di Ibu Kota meskipun tes PCR massal telah digelar puluhan kali sejak 22 April, Xu berdalih bahwa pihaknya telah berhasil menghindari wabah dalam skala besar namun adanya kasus tanpa gejala Omicron memperumit upaya pencegahan dan pengendalian.
Dalam 24 jam mulai Jumat (20/5) hingga Sabtu (21/5) di Beijing terdapat 63 kasus baru.
Sebelumnya juga telah dilakukan lockdown di lima kampus di Distrik Fangshan setelah ditemukan kasus positif pada 11 mahasiswa dari salah satu kampus.
Beijing dilanda gelombang terkini Omicron sejak 22 April yang kemudian pada 1 Mei diterapkan lokcdown secara parsial. Selama masa lockdown, semua restoran dan kafe hanya melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Eks Jubir Penanganan Covid-19 Wafat, KPS: New Normal yang Kita Jalani Ini Adalah Jasa Besar Pak Yuri
Putaran tes PCR massal yang seharusnya berakhir pada Kamis (19/5) akhirnya diputar kembali. Bahkan beberapa tempat test PCR. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lima Universitas di Beijing Lockdown Merespons Kasus 11 Mahasiswa Terpapar Covid-19
-
Lockdown China Mulai Dibuka, Harga Minyak Dunia Naik Lagi ke Posisi USD114/Barel
-
Shanghai Mulai Buka Sektor Industri dan Penerbangan Sejak Lockdown
-
Update Covid-19 Global: Hari Keempat Lockdown, Jumlah Kematian di Korut Bertambah Lagi
-
7 Fakta Korea Utara Umumkan Darurat Covid-19 Pertama Kali, Perintahkan Lockdown Total
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Kali Kedua Rapat Bareng Presiden, Hasan Nasbi Hadir di Istana, Sinyal Comeback ke Kabinet?
-
5 Fakta Al-Aqsa Diblokade Israel saat Ramadan: Pancing Amarah Negara Muslim
-
Jalur Pantura Weleri-Kendal Diperkuat Beton Rigid demi Mudik Aman
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
-
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!
-
Iran Terus "Cekik" Selat Hormuz, Harga Minyak Ditaksir Tembus 200 Dolar AS per Barel
-
Rudal AS Bunuh 170 Siswi dan Guru Iran, PBB Masih Ada atau Sudah Bubar Sih?
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Presiden Ini Dituding Memuja Mantan Diktator: Publik Kecewa, Mirip Negara Mana ya?
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti