Suara.com - Tindakan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang mengibarkan bendera pelangi lambang lesbian, gay biseksual, dan transgender (LGBT) dikritik keras oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Wakil Ketua MPR RI mengkritik tindakan itu hanya karena alasan hak asasi manusia.
Hidayat Nur Wahid menilai tindakan Kedubes Inggris tersebut tidak mempertimbangkan aspek lokalitas HAM yang diterima secara konstitusi dan berlaku di Indonesia, yaitu mementingkan aspek hukum, sosial budaya, dan agama yang ada di Indonesia.
Meski dilakukan di wilayah Kedubes, menurutnya tindakan tersebut patut dikecam.
“Tindakan tersebut patut dikecam meskipun dilakukan di wilayah Kedubes, semestinya mereka menghormati norma diplomatik untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia. Tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa memantik masalah," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia menilai karena tindakan yang tidak mengedepankan aspek lokalitas HAM itu bisa disebut sebagai imperialisme hak asasi manusia atau "human rights imperialism" dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.
Bahkan, keterangan resmi Kedubes Inggris yang dipublikasikan justru bisa dinilai sebagai jenis imperialisme HAM dengan memaksakan paham HAM yang dianut Inggris dan mengabaikan aspek lokalitas HAM yang dianut Indonesia.
Hidayat menegaskan bahwa mempropagandakan dengan "memaksakan" dukungan terhadap LGBT di Indonesia dengan pengibaran bendera LGBT itu telah menimbulkan keresahan, polemik, dan penolakan dari masyarakat luas.
"Perlu diingat, Indonesia adalah negara berdaulat, dasar, dan ideologi negara Pancasila dan UUD menegaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. DPR dan pemerintahnya sedang memproses RUU KUHP, antara lain berisi tentang pemidanaan soal LGBT," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI mengatakan bahwa tindakan Kedubes Inggris tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat di Indonesia. Hal itu terbukti dengan munculnya kritik dan penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari DPR RI hingga organisasi keagamaan.
Selain itu, menurut dia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah menyatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan menimbulkan kegaduhan serta polemik.
"Maka sangat wajar apabila Kemenlu memanggil Dubes Inggris untuk menyampaikan nota keberatan, dan tuntutan permintaan maaf agar tidak diulangi pada waktu berikutnya," ujarnya.
Dia mengingatkan satu peristiwa yang terjadi jauh sebelum pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris di wilayah hukum Indonesia, yaitu adanya argumen Pemerintah Inggris di Pengadilan HAM Eropa dalam Kasus Al Skeini vs Inggris beberapa tahun lalu.
Ketika itu, menurut dia, sikap Inggris tidak mengambil langkah serius menindak pasukannya yang membunuhi warga sipil di Irak. Dan saat kasusnya dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, Inggris menolak konvensi HAM Eropa digunakan dalam kasus tersebut dengan dalih peristiwa itu terjadi di luar wilayah Eropa, yakni di Irak.
"Padahal larangan untuk tidak membunuh warga sipil secara semena-mena merupakan HAM yang bersifat universial yang disepakati seluruh negara di dunia. Dan dalam kasus ini, Inggris justru menolak dikenakan sanksi hukum dikaitkan dengan HAM Eropa dengan dalih imperialisme HAM," katanya.
Sementara itu, menurut dia, dalam hal yang berkaitan dengan pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris di Indonesia, justru pihak Kedubes Inggris mengabaikan faktor lokalitas HAM, tidak seperti saat membela diri dalam kasus Al Skeini. Padahal, menurut dia, LGBT bukan hanya ditolak di Indonesia, banyak negara yang sudah tegas menolak LGBT. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Soal Bendera LGBT di Kedubes Inggris, FPI Murka: Perilaku Menyimpang Wajib Diobati, Bukan Dikampanyekan Secara Sesat!
-
Kecam Pengibaran Bendera LGBT Di Kedubes Inggris, FPI: Pelecehan!
-
Kumpulan Fakta Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Ini Alasannya
-
5 Fakta Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera Pelangi LGBT
-
Arti Bendera Pelangi LGBT, Bendera yang Dikibarkan Kedubes Inggris untuk RI
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Draf NDC 3.0 Dinilai Tak Cukup Ambisius, IESR Peringatkan Risiko Ekonomi dan Ekologis
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru