Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Jhon Irfan Kenway yang berstatus tersangka dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama JIK (Jhon Irfan Kenway)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Ali menyebut tersangka Jhon Irfan menurut informasi kini sudah hadir dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," imbuhnya.
Namun, terkait agenda pemeriksaan itu, belum diketahui apakah KPK bakal menahan Jhon Irfan atau tida mengingat statusnya yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
Gugat KPK
Jhon Irfan sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan Jhon Irvan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK saat itu Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (27/12). Setyo saat ini menjabat sebagai Kapolda NTT.
Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Tim Khusus Berantas Masalah Mafia Tanah, KPK: Kami Siap Dukung
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus itu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.
Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Lalu ada Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.
Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bentuk Tim Khusus Berantas Masalah Mafia Tanah, KPK: Kami Siap Dukung
-
KPK Terima Kunjungan 45 Finalis Puteri Indonesia Untuk Dibekali Nilai-nilai Anti-Korupsi
-
Novel Baswedan Blak-blakan Alasan KPK Dulu Tak Bisa Tangkap Harun Masiku
-
Akhirnya! KPK Temukan Barang Bukti Yang Dibakar Oknum Pegawai Di Kasus Suap Walkot Ambon Richard Louhenapessy
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI
-
Kejagung Ungkap Alasan Memanggil PT Google Indonesia dalam Perkara Nadiem Makarim