Suara.com - DPR akan membahas wacana pemerintah yang ingin menaikkan tarif listrik 3.000 VA. Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi adanya wacana tersebut.
"Tentu saja apa yang tadi ditanyakan akan dibahas sesuai dengan mekanisme di komisi masing-masing," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Diketahui menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, wacana kenaikan tarif listrik 3.000 VA itu sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Kendati begitu, nantinya DPR akan memberikan pertimbangan menyetujui wacana tersebut atau tidak.
"Jadi bagaimana apakah disetujui atau tidak, tentu saja setelah melalui pembahasan di komisi terkait," kata Puan.
Sebelumnya, pemerintah membuka wacana bakal menaikkan tarif listrik 3.000 VA.
Sebenarnya ada fakta tarif listrik 3.000 VA naik yang perlu diketahui pelanggan. Pasalnya banyak faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif pelanggan listrik.
Dalam keterangan resminya, PT PLN (Persero) menyebutkan bahwa sejak 2017 silam pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik.
"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," demikian keterangan tertulis PLN seperti dipublikasikan, Sabtu (21/5/2022).
Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi Calon Jemaah Haji Tak Terkendala
Peraturan mengenai kenaikan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Peraturan itu menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik non subsidi hanya bisa dilakukan karena faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyedia tenaga listrik.
Faktor-faktor tersebut antara lain nilai tukar mata uang Dolar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Kendati demikian, PLN mengaku siap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk menyediakan pasokan listrik yang berkualitas.
Seperti diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA). Kenaikan tarif listrik di atas 3.000 VA itu menurut Sri Mulyani sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan tarif listrik di atas 3.000 VA ini sebagai langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
"Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berita Terkait
-
Menindaklanjuti Putusan MK Perbaiki UU Cipta Kerja, DPR Segera Sahkan Revisi UU PPP Hari Ini
-
Fakta-fakta Tarif Listrik 3.000 VA Naik: Ada Faktor Nilai Tukar Dolar ke Rupiah
-
Ketua DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi Calon Jemaah Haji Tak Terkendala
-
PDIP Galau Pilih Ganjar atau Puan di Pilpres 2024? Pengamat Bilang Begini Soal Megawati
-
Presiden Jokowi Setuju Naikkan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan