Suara.com - Suhadi, kuasa hukum SY (14), anak berkebutuhan khusus atau disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual, mengungkap adanya tekanan dari pihak yang menginginkan kasus yang menimpa kliennya diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.
"Di tengah keprihatinan terdapat pihak-pihak yang mencoba mengais di air keruh, antara lain agar perkara ini tidak dilanjutkan (secara hukum pidana)," kata Suhadi saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Suhadi enggan menyebut pihak yang meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tidak etis nanti kalau saya sebutkan," ujar dia,
Namun Suhadi menegaskan, dia dan kliennya akan tetap menyelesaikan kasus ini secara pidana.
"Perkara ini bukanlah delik aduan, jadi perkara ini tidak dapat diselesaikan dengan upaya-upaya di luar ketentuan hukum, yang nanti dapat menciderai penegakan hukum itu sendiri," tegasnya.
Dicabuli Tetangga di Tangga
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengungkapkan peristiwa seorang remaja berinisial SY (14) dicabuli tetangganya sendiri berinisial D (50). Kejadian itu terjadi di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/5) lalu.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Penjualan Sekar Bumi pada 2021 Naik Signifikan Berkat Ekspor Udang
Antara korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal di bagunan indekos.
Kejadian berawal, saat korban sedang duduk di tangga. Kemudian pelaku yang hendak melintas merasa terhalang dengan keberadaan korban.
Pelaku kemudian memintanya untuk menyingkir. Namun korban tidak menghiraukannya. Saat itu pelaku berupaya paksa menyuruh korban untuk bangun dengan mengangkat tubuh korban.
Namun saat mengangkat tubuh korban, bukan tangan yang dipegang korban melainkan payudaranya. Selain memegang payudara korban, pelaku juga memasukan jarinya ke kelamin korban.
"Saat mau naik, karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban bagian dadanya tepat pada di bagian dada si korban sambil diremas," kata Pasma.
"Setelah itu karena korban menggunakan celana pendek jari pelaku dimasukkan ke dalam selangkangan korban selama 30 detik jari dimainkan dan terakhir dicubit," sambungnya.
Berita Terkait
-
Pelecehan Seksual di JPO Kuningan Timur Viral di Media Sosial, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
-
Pegang Paha usai Pepet Wanita di JPO Kuningan, Kakek-kakek Cabul Ditangkap Warga
-
Sempat Curhat Dianiaya, Angie Ang Kini Sepakat Berdamai atas Permintaan Pacar
-
Biadab! Mengaku Gemas, Pria ini Unggah Video Remas Payudara Sepupu yang Masih Bayi, Warganet Murka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan