Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pemerintah dan DPR mentargetkan RUU KUHP rampung dan disahkan pada Juli 2022 mendatang.
Hal itu ditegaskan Edward usai menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga, sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Edward menegaskan bahwa RUU KUHP sebetulnya sudah sampai persetujuan tingkat pertama pada periode DPR RI sebelumnya. Namun gagal disahkan lantaran marak gelombang protes.
"Artinya hanya tinggal disahkan pada paripurna. Tetapi waktu itu kan ada ramai-ramai kemudian mendapatkan protes. Kami melakukan inventarisasi maka waktu itu di hadapan presiden memang diminta untuk pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi terhadap RUU KUHP tersebut," kata Edward.
Pemerintah Drop Dua Pasal di RUU KUHP
Pemerintah memutuskan menghapus atau melakukan drop terhadap dua pasal di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal itu merupakan bagian dari 14 isu krusial terkait RUU KUHP.
Adapun dua pasal yang di-drop, pertama Pasal 276 ayat 1 RUU KUHP berkaitan dengan pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Wamenkumham Edward menjelaskan bahwa pasal serupa telah diatur dalam Pasal 76 UU, Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Edward dalam rapat dengar pendapat di Komisi III terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, Rabu (25/5/2022).
Adapun pasal kedua yang di-drop, yakni Pasal 283 RUU KUHP berkaitan dengan advokat curang.
"Mengapa itu kami hapus? Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" kata Edward.
"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," sambungnya.
Sementara itu terkait pasal lain yang termasuk dalam 14 isu krusial tidak sampai dihapuskan, melainkan hanya dilakukan reformulasi. Edward berujar reformulasi dilakukan untuk menghindari adanya multitafsir.
"Itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan. Tetapi tidak menghilangkan substansi karena apa? Karena sekali lagi ini sifatnya adalah carry over," kata Edward.
Edward menjelaskan 14 isu krusial itu didapat dan sudah dikerucut melalui proses sosialisasi RUU KUHP yang telah dilakukan selama tahun 2021 di 12 kota di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin
-
Sempat Bikin Heboh Peternak, Pasal soal Unggas Masuk Kebun Orang Lain di RUU KUHP Kini jadi Delik Materiil
-
Beda dengan yang Dibatalkan MK, Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP jadi Delik Aduan
-
Kunjungi Rutan Solo, Anggota Komisi III DPR RI Puji Kualitas Makanan hingga Kebersihan Lingkungan
-
UU TPKS Tonjolkan Aspek Keadilan Restoratif
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar