Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik peristiwa kecelakaan beruntun di depan Menara Saidah, Jalan M. T. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Terungkap bahwa pengemudi Pajero berinisial J selaku tersangka dalam kasus ini ternyata sempat mengalami kejang-kejang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap J.
"Pelaku sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Menurut penuturan pihak keluarga, J memang miliki riwayat penyakit stroke ringan dan jantung. Bahkan, dia disebut sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung, Jawa Barat.
"Nah kita minta rekam medik nanti kita kroscek dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ujar Sambodo.
Dua Meninggal Dunia
Dua orang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan ini. Kecelakaan yang melibatkan tiga unit mobil dan tiga unit sepeda motor tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu (25/5) lalu.
Panit Lantas Wilayah Pancoran, Iptu Denny Setiawan ketika itu menyebut kedua korban meninggal dunia di lokasi. Keduanya merupakan sepasang suami istri.
"Meninggal di tempat ada dua," kata Denny kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Sejarah Menara Saidah: Gedung Kosong Terkenal Angker, Lokasi Kecelakaan Maut Telan Korban Jiwa!
Selain korban meninggal, ada empat korban lainnya yang terluka. Mereka dilarikan ke RS Medistra dan Budi Asih.
"Yang meninggal di RSCM," katanya.
Resmi Ditetapkan Tersangka
Belakangan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka. Penetapan tersangka diputuskan berdasar hasil gelar perkara siang ini.
Sambodo Purnomo menyebut J berstatus sebagai pelajar.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama J (23), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Sambodo.
Dalam perkara ini, kata Sambodo, penyidik mempersangkakan J dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya J terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kepada tersangka belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Masih Berstatus Pelajar, Pengemudi Pajero Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Depan Menara Saidah
-
Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Beruntun di Depan Menara Saidah, Polisi Segera Umumkan Status Hukum Pengemudi Pajero
-
Sejarah Menara Saidah: Gedung Kosong Terkenal Angker, Lokasi Kecelakaan Maut Telan Korban Jiwa!
-
Polisi Periksa Urine Terduga Pelaku Tabrakan Beruntun di Depan Menara Saidah
-
Terdengar Teriakan Saat Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang di Pancoran
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang
-
Temukan 36 Selongsong Peluru, Komanas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru
-
Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden
-
Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian
-
Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur