Suara.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga merespons terkait seorang anggota polisi aktif yang maju dalam seleksi calon komisioner Komnas HAM.
Sandrayati mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memang tidak ada larangan secara spesifik anggota polisi atau aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi Komisioner Komnas HAM.
Namun, kata dia, merujuk HAM Internasional dalam Paris Agreement, calon Komioner Komnas HAM tidak boleh berasal dari pejabat negara, termasuk anggota Polisi, TNI, dan ASN.
"Dalam prinsip Paris adalah dokumen yang dirujuk international oleh PBB dan juga oleh GNHRI (Global National Human Right Institution) mestinya para pejabat ataupun pensiunan tidak boleh mendaftar," kata Sandrayati.
Ia menegaskan, Anggota Polisi atau ASN tidak boleh menjadi komisioner Komnas HAM karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan, bila suatu waktu terjadi kasus pelanggaran HAM di lembaga pemerintahan.
Terlebih dari catatan Sandrayati, polisi cukup banyak menjadi terduga pelaku pelanggaran HAM.
"Pemerintah harus perhatikan bahwa pengaduan tertinggi di Komnas HAM adalah polisi. Jadi kalau memang ada polisi dan teman-temannya mendaftar memang kalau saya pribadi sebagai anggota Komnas melihat nanti akan terjadi ewuh pakewuh (keseganan)," kata Sandra.
Tak hanya itu, menurut Sandra, orang yang dapat menjabat sebagai komisioner berasal dari pihak independen.
"Seharusnya siapa yang duduk di Komnas HAM adalah pihak-pihak yang independen, itu yang perlu," ujar Sandra.
Sebelumnya diketahui, dalam seleksi Tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah, meloloskan 50 nama calon Komisioner Komnas HAM.
Puluhan nama tersebut berasal dari latar belakang profesi yang beragam, di antaranya aktivis, pengacara, aparatur sipil negara (ASN)/pensiunan, jurnalis, dan akademisi.
Merujuk pada pengumuman Komnas HAM bernomor NOMOR: 45/PANSEL-KH/V/2022, terdapat calon Komisioner dari anggota Polri, yaitu Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Berdasarkan informasi dihimpun Suara.com, Remigius berpangkat Irjen dan pernah menjadi Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolda Sulawesi Utara, hingga akhirnya dia dilantik menjadi Kepala Divisi Hukum Polri pada 17 Desember 2021.
Selain itu, empat anggota Komnas HAM periode 2017-2022 juga kembali mencalonkan diri dan juga lolos seleksi Tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah.
Mereka yang lolos, yakni Amiruddin Al Rahab, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara sebagai Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Hairansyah menjabat Komisioner Mediasi, dan Munafrizal Manan selaku Wakil Ketua Internal Komnas HAM.
Berita Terkait
-
Tahapan Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM Loloskan 50 Nama, Ada Perwira Tinggi Polisi Berpangkat Irjen
-
Pensiunan TNI Segera Diadili Kasus HAM Berat Paniai, Komnas HAM Soroti Jumlah Tersangka di Kejagung Baru Satu Orang
-
Terima Aduan Rakyat Papua soal Peristiwa di Dogiyai, Komnas HAM Bakal Pertanyakan Pengiriman Pasukan Brimob
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu