Suara.com - Panitia kerja pemerintah dan Komisi III DPR baru saja menyepakati RUU Pemasyarakatan. Setelah ini, RUU Pemasyarakatan memasuki tahap rapat paripurna. Apa itu RUU Pemasyarakatan?
Benarkah RUU Pemasyarakatan membuat napi koruptor lebih diuntungkan? Temukan jawabannya dalam penjelasan apa itu RUU Pemasyarakatan berikut ini.
Berdasarkan kabar terbaru, ada 11 poin materi baru yang diimbuhkan dalam undang-undang tersebut. Akan tetapi, dalam artikel ini, kita tidak akan membahas ke 11 poin baru itu. Kita akan fokus lebih dahulu membahas apa itu RUU Pemasyarakatan.
Informasi ini dihimpun dengan tujuan untuk menambah wawasan pemerhati RUU Pemasyarakatan. Terutama, untuk Anda yang masih terhitung pemula dalam lingkup undang-undang tersebut. Dikutip dari ditjenpas.go.id, apa itu RUU Pemasyarakatan tertuang dalam naskah akademik RUU Pemasyarakatan sebagai berikut.
RUU Pemasyarakatan adalah bagian dari inheren dengan institusi atau lembaga dalam sistem peradilan pidana yang melaksanakan tugas pada tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga purna adjudikasi. Adapun sasaran UU Pemasyarakatan yang saat ini dibahas kembali dalam RUU Pemasyarakatan antara lain:
- Membantu negara mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia.
- Memuat kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu / Criminal Justice System (Posisi pemasyarakatan tidak hanya diakhir, tetapi dimulai dari fase pra adjudikasi, adjudikasi, dan purna adjudikasi);
- Memuat sistem pemasyarakatan sebagai suatu kesatuan sistem
- Menjamin efektifitas dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas negara untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia.
Selain itu, tertuang dalam pasal 1 angka 1 UU Pemasyarakatan, pengertian apa itu RUU Pemasyarakatan yaitu, “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab."
RUU Pemasyarakatan mengalami perubahan di tahun 2022 dikarenakan dipandang perlu untuk menyesuaikan perkembangan jaman dan menyempurnakan UU Pemasyarakatan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Sehubungan dengan 11 poin baru yang ditambahkan dalam undang-undang ini, antara lain sebagai berikut:
- Ada penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana
- Adanya perluasan tujuan dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berkutat pada kualitas narapidana dan anak binaan namun juga terhadap hak tahanan dan anak
- Ada pembaharuan terhadap sistem pemasyarakatan berdasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan, serta profesionalitas
- Pengaturan fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
- Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan
- Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
- Pengaturan dukungan kegiatan intelijen
- Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
- Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan
- Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan
- Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan
Polemik seputar RUU Pemasyarakatan sebenarnya telah berlangsung pada tahun 2020 lalu ketika pandemi covid-19 meraja lela. Pasalnya, kala itu DPR getol ingin segera segera mengesahkan RUU Ciptakerja, RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan.
Presenter dan jurnalis senior Najwa Shihab pun pernah mengkritik hal tersebut. Dalam video di Instagram-nya, Najwa heran para anggota dewan sibuk dengan isu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di tengah pandemi yang menewaskan banyak orang.
"RUU KUHP yang tahun lalu diserbu unjuk rasa. RUU Pemasyarakatan, ada koruptor yang ingi. bebas kah? Apa kabar, Pak Yasonna?" sentil Najwa.
Najwa tak menyangkal jika perilaku DPR ini bisa menimbulkan kecurigaan di mata rakyat. DPR seolah buru-buru kejar setoran. Memang, di tahun sebelumnya, 2019, DPR sudah sepakat menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan.
Namun pada April 2020, DPR kembali meminta pemerintah segera menyelesaikan RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan tersebut.
"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ketika membacakan kesimpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).
Kekhawatiran RUU Pemasyarakatan bisa membuat napi kejahatan luas biasa, seperti kasus korupsi terdapat pada poin soal pembebasan bersyarat.
Sebab, RUU Pemasyarakatan mengembalikan pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999 dan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berita Terkait
-
Sempat Tertunda untuk Disahkan, RUU KUHP Kini Ditargetkan Rampung Juli 2022
-
Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin
-
DPR Sepakat Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemasyarakatan
-
RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal
-
Komisi III Setujui RUU Pemasyarakatan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum