Suara.com - Panitia kerja pemerintah dan Komisi III DPR baru saja menyepakati RUU Pemasyarakatan. Setelah ini, RUU Pemasyarakatan memasuki tahap rapat paripurna. Apa itu RUU Pemasyarakatan?
Benarkah RUU Pemasyarakatan membuat napi koruptor lebih diuntungkan? Temukan jawabannya dalam penjelasan apa itu RUU Pemasyarakatan berikut ini.
Berdasarkan kabar terbaru, ada 11 poin materi baru yang diimbuhkan dalam undang-undang tersebut. Akan tetapi, dalam artikel ini, kita tidak akan membahas ke 11 poin baru itu. Kita akan fokus lebih dahulu membahas apa itu RUU Pemasyarakatan.
Informasi ini dihimpun dengan tujuan untuk menambah wawasan pemerhati RUU Pemasyarakatan. Terutama, untuk Anda yang masih terhitung pemula dalam lingkup undang-undang tersebut. Dikutip dari ditjenpas.go.id, apa itu RUU Pemasyarakatan tertuang dalam naskah akademik RUU Pemasyarakatan sebagai berikut.
RUU Pemasyarakatan adalah bagian dari inheren dengan institusi atau lembaga dalam sistem peradilan pidana yang melaksanakan tugas pada tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga purna adjudikasi. Adapun sasaran UU Pemasyarakatan yang saat ini dibahas kembali dalam RUU Pemasyarakatan antara lain:
- Membantu negara mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia.
- Memuat kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu / Criminal Justice System (Posisi pemasyarakatan tidak hanya diakhir, tetapi dimulai dari fase pra adjudikasi, adjudikasi, dan purna adjudikasi);
- Memuat sistem pemasyarakatan sebagai suatu kesatuan sistem
- Menjamin efektifitas dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas negara untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi masyarakat Indonesia.
Selain itu, tertuang dalam pasal 1 angka 1 UU Pemasyarakatan, pengertian apa itu RUU Pemasyarakatan yaitu, “Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab."
RUU Pemasyarakatan mengalami perubahan di tahun 2022 dikarenakan dipandang perlu untuk menyesuaikan perkembangan jaman dan menyempurnakan UU Pemasyarakatan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Sehubungan dengan 11 poin baru yang ditambahkan dalam undang-undang ini, antara lain sebagai berikut:
- Ada penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana
- Adanya perluasan tujuan dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berkutat pada kualitas narapidana dan anak binaan namun juga terhadap hak tahanan dan anak
- Ada pembaharuan terhadap sistem pemasyarakatan berdasarkan pada asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan, serta profesionalitas
- Pengaturan fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
- Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan
- Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
- Pengaturan dukungan kegiatan intelijen
- Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
- Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan
- Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan
- Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan
Polemik seputar RUU Pemasyarakatan sebenarnya telah berlangsung pada tahun 2020 lalu ketika pandemi covid-19 meraja lela. Pasalnya, kala itu DPR getol ingin segera segera mengesahkan RUU Ciptakerja, RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan.
Presenter dan jurnalis senior Najwa Shihab pun pernah mengkritik hal tersebut. Dalam video di Instagram-nya, Najwa heran para anggota dewan sibuk dengan isu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di tengah pandemi yang menewaskan banyak orang.
"RUU KUHP yang tahun lalu diserbu unjuk rasa. RUU Pemasyarakatan, ada koruptor yang ingi. bebas kah? Apa kabar, Pak Yasonna?" sentil Najwa.
Najwa tak menyangkal jika perilaku DPR ini bisa menimbulkan kecurigaan di mata rakyat. DPR seolah buru-buru kejar setoran. Memang, di tahun sebelumnya, 2019, DPR sudah sepakat menunda pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan.
Namun pada April 2020, DPR kembali meminta pemerintah segera menyelesaikan RUU KUHP hingga RUU Pemasyarakatan tersebut.
"Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki Sistem Peradilan Pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," papar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ketika membacakan kesimpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).
Kekhawatiran RUU Pemasyarakatan bisa membuat napi kejahatan luas biasa, seperti kasus korupsi terdapat pada poin soal pembebasan bersyarat.
Sebab, RUU Pemasyarakatan mengembalikan pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999 dan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berita Terkait
-
Sempat Tertunda untuk Disahkan, RUU KUHP Kini Ditargetkan Rampung Juli 2022
-
Pemerintah Drop Dua Pasal dari 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Soal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin
-
DPR Sepakat Tunda Pengambilan Keputusan RUU Pemasyarakatan
-
RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal
-
Komisi III Setujui RUU Pemasyarakatan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris
-
Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
-
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG
-
HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu