Suara.com - Ada sebanyak 442 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi dan akan diangkat sebagai pegawai. Berapa gaji dan tunjangan PPPK?
Dari 442 orang yang mengundurkan diri, ada 100 orang yang mundur setelah lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, alasan utama dari mundurnya calon PPPK tersebut dikarenakan gaji dan tunjangan yang diterima. Lantas berapa gaji dan tunjangan PPPK? Simak ulasannya berikut ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Setiap ASN baik PNS atau PPPK Guru maupun Non-Guru akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan.
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK berdasarkan Golongan
Aturan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 yang didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. PPPK mendapatkan tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan umum.
Namun hal yang membedakan dari PPPK dan PNS adalah tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, sedangkan PNS dipotong gaji setiap bulan untuk menerima tunjangan pensiun.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan terkait kenaikan gaji PPPK atau kenaikan gaji istimewa dilaksanakan sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2022.
Demikian informasi seputar besaran gaji dan tunjangan PPPK yang menjadi permasalahan calon PPPK sehingga banyak yang mengundurkan diri. Semoga bermanfaat
Baca Juga: Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?
-
KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?
-
Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?
-
Ratusan CPNS Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi, Ketua Komite ASN: Momentum Perbaiki Regulasi
-
PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
Terkini
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
-
Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren, Menuju Indonesia Emas 2045
-
Dari New York ke Istana Jakarta: Michael Bloomberg Temui Prabowo dan Bos Danantara, Bahas Apa?
-
Impor Minyak dari AS Dimulai Desember, Pertamina Bakal Diizinkan Beli Tanpa Lelang?
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi