Suara.com - Ada sebanyak 442 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi dan akan diangkat sebagai pegawai. Berapa gaji dan tunjangan PPPK?
Dari 442 orang yang mengundurkan diri, ada 100 orang yang mundur setelah lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, alasan utama dari mundurnya calon PPPK tersebut dikarenakan gaji dan tunjangan yang diterima. Lantas berapa gaji dan tunjangan PPPK? Simak ulasannya berikut ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Setiap ASN baik PNS atau PPPK Guru maupun Non-Guru akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan.
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK berdasarkan Golongan
Aturan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 yang didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. PPPK mendapatkan tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan umum.
Namun hal yang membedakan dari PPPK dan PNS adalah tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, sedangkan PNS dipotong gaji setiap bulan untuk menerima tunjangan pensiun.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan terkait kenaikan gaji PPPK atau kenaikan gaji istimewa dilaksanakan sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2022.
Demikian informasi seputar besaran gaji dan tunjangan PPPK yang menjadi permasalahan calon PPPK sehingga banyak yang mengundurkan diri. Semoga bermanfaat
Baca Juga: Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?
-
KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?
-
Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?
-
Ratusan CPNS Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi, Ketua Komite ASN: Momentum Perbaiki Regulasi
-
PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend