Suara.com - Ada sebanyak 442 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi dan akan diangkat sebagai pegawai. Berapa gaji dan tunjangan PPPK?
Dari 442 orang yang mengundurkan diri, ada 100 orang yang mundur setelah lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, alasan utama dari mundurnya calon PPPK tersebut dikarenakan gaji dan tunjangan yang diterima. Lantas berapa gaji dan tunjangan PPPK? Simak ulasannya berikut ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Setiap ASN baik PNS atau PPPK Guru maupun Non-Guru akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan.
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK berdasarkan Golongan
Aturan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 yang didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. PPPK mendapatkan tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan umum.
Namun hal yang membedakan dari PPPK dan PNS adalah tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, sedangkan PNS dipotong gaji setiap bulan untuk menerima tunjangan pensiun.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan terkait kenaikan gaji PPPK atau kenaikan gaji istimewa dilaksanakan sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2022.
Demikian informasi seputar besaran gaji dan tunjangan PPPK yang menjadi permasalahan calon PPPK sehingga banyak yang mengundurkan diri. Semoga bermanfaat
Baca Juga: Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Membandingkan Gaji dan Tunjangan CPNS vs PPPK, Tak Memuaskan?
-
KASN Belum Tahu Alasan Ratusan CPNS Mendadak Mengundurkan Diri, Gegara Gaji Sedikit?
-
Rugikan Negara, Apa Sanksi PPPK yang Ikut Mengundurkan Diri Seperti CPNS?
-
Ratusan CPNS Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi, Ketua Komite ASN: Momentum Perbaiki Regulasi
-
PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!