Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki bukti dugaan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta sejumlah uang kepada sejumlah kontraktor. Kemudian uang tersebut ditujukan untuk menyuap tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Penegasan lembaga antirasuah tersebut disampaikan, setelah adanya bantahan dari Ade Yasin yang menyatakan sama sekali tidak pernah meminta sejumlah uang kepada kontraktor.
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Bila Ade Yasin memiliki bantahan, kata Ali, sepatutnya disampaikan kepada penyidik antirasuah ketika dilakukan pemeriksaan nantinya. Menurut Ali, bantahan tersangka korupsi dianggap wajar selama proses penyidikan masih berlangsung di KPK.
"Bantahan yang disampaikan tersangka (Ade), silahkan disampaikan dalam BAP pemeriksaan di depan tim penyidik," ungkap Ali.
Ali memastikan, bukti yang dimiliki KPK nantinya juga akan dibuka di hadapan majelis hakim. Ketika sudah bergulir di persidangan.
"Seluruh alat bukti yang kami miliki tersebut juga akan diuji dan dibuka secara luas di depan persidangan," katanya.
Diketahui, bantahan Ade Yasin disampaikan usai menjalani pemeriksaan penyidik antirasuah sebagai tersangka di KPK. Ia mengklaim tidak pernah sama sekali meminta uang kepada pihak kontraktor.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut. Sebagai pemberi suap yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Soal Isu Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
Sedangkan penerima, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana