Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat jika penunjukkan sejumlah Penjabat Kepala Daerah sangat jauh dari semangat reformasi. Sebab, ada dugaan maladmistrasi terkait proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Hal itu dikatakan peneliti ICW, Egi Primayogha saat melaporkan Menteri Dalam Negreri Tito Karnavian ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/2022).
Laporan terkait dugaan maladmistrasi itu dilakukan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Posisi Penjabat Kepala Daerah sangat jauh dari semangat reformasi dan juga semangat keterbukaan," ucap Egi.
Egi berpendapat, reformasi telah mengamanatkan adanya otonomi daerah seluas-luasnya. Tapi pada kenyataannya pengisian posisi ini sangat jauh dari semangat reformasi karena tidak melibatkan pihak yang lebih luas atau pihak yang ada di daerah-daerah.
Egi berpendapat, pemerintah pusat juga tidak membuat peraturan teknis terkait penunjukan Penjabat Kepala Daerah. Sehingga, ICW meminta agar Kemendagri memberikan informasi perihal peraturan teknis dan juga dokumen-dokumen proses pengisian Penjaba Kepala Daerah.
"Namun, setelah 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, Kemendagri tidak ada respons apapun. Sehingga dapat dikatakan proses ini tertutup," jelas dia.
Menambahkan Egi, Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih pengingkaran amanat reformasi juga berkatian dengan adanya dwifungsi TNI-Polri. Termutakhir, perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Adelita berpendapat, seharusnya para perwira TNI-Polri yang ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah menuntaskan pekerjaan rumahnya terlebih dahulu. Misalnya, kultur kekerasan dan budaya impunitas masih kerap terjadi.
"Sehingga kami menilai para prajurit yang dianggap sebagai prajurit-prajurit terbaik dari kesatuan mereka, seharusnya ditempatkan terlebih dahulu di institusi mereka untuk memperbaiki pekerjaan rumah kedua institusi tersebut. Jadi kami menyoroti tajam anggota TNI Polri yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah," tegas Adelita.
Sejumlah Penjabat Kepala Daerah yang telah ditunjuk adalah:
- Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten.
- Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
- Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
- Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
- Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Berita Terkait
-
Laporkan Menteri Tito Kasus Maladministrasi Penunjukan PJ Kepala Daerah, Perludem: Kemendagri Belum Jalankan Amanat MK
-
Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi, KontraS-ICW Dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI
-
Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan
-
Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik
-
ICW Desak Kapolri Jendral Listyo Sigit Pertimbangkan Status AKBP Brotoseno yang Kembali Aktif di Polri
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu