Suara.com - Surat kuasa menjadi salah satu dokumen yang kerap menghiasi kehidupan banyak orang karena keberadaannya memang penting. Khususnya bagi mereka yang tidak bisa hadir dalam suatu momen.
Lantas, apa maksud dari surat kuasa ini dan bagaimana cara membuatnya? Berikut informasinya yang berhasil suara.com rangkum untukmu.
Surat kuasa merupakan pemberian kuasa atas suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang disebut penerima untuk melakukan suatu urusan memakai atas namanya.
Dalam transaksi jual beli, surat kuasa juga bisa menjadi pilihan, bila yang bersangkutan berhalangan hadir. Salah satunya, dalam proses jual beli rumah, yang mana sedang berencana membeli hunian dan tidak bisa hadir saat proses akad, ada baiknya menggunakan surat kuasa.
Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer.
Kemudian, surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Jadi kesimpulannya, surat kuasa adalah bukti yang memberikan legalitas kepada pihak lain sebagai perwakilanmu.
Adapun cara membuat surat kuasa yang baik dan benar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya
- Harus menulis kop atau kepala surat.
- Jangan lupa tuliskan nomor surat.
- Beri judul.
- Tulis keterangan waktu dan lokasi pembuatan surat kuasa.
- Masukkan kalimat pembuka.
- Sertakan informasi identitas pemberi kuasa.
- Tulis identitas penerima kuasa.
- Jelaskan sesuatu yang dikuasakan.
- Sebutkan jenis pemberian kuasa.
- Tulis penutup surat dan sertakan tanda tangan pemberi kuasa.
Contoh Surat KuasaBerikut ada beberapa contoh surat kuasa yang bisa dijadikan gambaran atau referensi.
1. Surat Kuasa Pengambilan Uang
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Tempat, tanggal lahir :Jenis kelamin :Pekerjaan :Nomor KTP :Alamat :
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama :Tempat, tanggal lahir :Jenis kelamin :Pekerjaan :Nomor KTP :Alamat :
Berita Terkait
-
Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya
-
Surat Kuasa: Pengertian, Tujuan dan Contoh Cara Membuatnya
-
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB: Begini Cara Pembuatannya
-
Contoh Surat Kuasa dan Bagian yang Wajib Dicantumkan
-
Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung