Suara.com - Surat kuasa menjadi salah satu dokumen yang kerap menghiasi kehidupan banyak orang karena keberadaannya memang penting. Khususnya bagi mereka yang tidak bisa hadir dalam suatu momen.
Lantas, apa maksud dari surat kuasa ini dan bagaimana cara membuatnya? Berikut informasinya yang berhasil suara.com rangkum untukmu.
Surat kuasa merupakan pemberian kuasa atas suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang disebut penerima untuk melakukan suatu urusan memakai atas namanya.
Dalam transaksi jual beli, surat kuasa juga bisa menjadi pilihan, bila yang bersangkutan berhalangan hadir. Salah satunya, dalam proses jual beli rumah, yang mana sedang berencana membeli hunian dan tidak bisa hadir saat proses akad, ada baiknya menggunakan surat kuasa.
Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer.
Kemudian, surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Jadi kesimpulannya, surat kuasa adalah bukti yang memberikan legalitas kepada pihak lain sebagai perwakilanmu.
Adapun cara membuat surat kuasa yang baik dan benar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya
- Harus menulis kop atau kepala surat.
- Jangan lupa tuliskan nomor surat.
- Beri judul.
- Tulis keterangan waktu dan lokasi pembuatan surat kuasa.
- Masukkan kalimat pembuka.
- Sertakan informasi identitas pemberi kuasa.
- Tulis identitas penerima kuasa.
- Jelaskan sesuatu yang dikuasakan.
- Sebutkan jenis pemberian kuasa.
- Tulis penutup surat dan sertakan tanda tangan pemberi kuasa.
Contoh Surat KuasaBerikut ada beberapa contoh surat kuasa yang bisa dijadikan gambaran atau referensi.
1. Surat Kuasa Pengambilan Uang
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Tempat, tanggal lahir :Jenis kelamin :Pekerjaan :Nomor KTP :Alamat :
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama :Tempat, tanggal lahir :Jenis kelamin :Pekerjaan :Nomor KTP :Alamat :
Berita Terkait
-
Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya
-
Surat Kuasa: Pengertian, Tujuan dan Contoh Cara Membuatnya
-
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB: Begini Cara Pembuatannya
-
Contoh Surat Kuasa dan Bagian yang Wajib Dicantumkan
-
Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor