Suara.com - Komisi II DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Persetujuan itu tertuang dalam kesimpulan hasil dari rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Selasa (7/6/2022).
"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Atas disepakatinya PKPU tersebut, Doli meminta pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024.
"Termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa, juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024," ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan bahwa penetapan Peraturan KPU (PKPU) akan dilakukan sebelum dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022.
Ia berujar penetapan PKPU dilakukan pada hari Selasa seiring digelarnya rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Insyaallah tidak ada problem dalam arti, semua orang sudah tau 14 Juni 2022 adalah dimulainya tahapan pemilu 2024. Persetujuan dan kesepakatan para pihak akan kita peroleh pada hari ini," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Adapun rapat yang digelar pada hari ini, kata Hasyim, guna melakukan sinkronisasi, finalisasi dan harmonisasi terhadap PKPU sebelum ditetapkan untuk diundangkan.
Ia memastikan bahwa sebelum memulai tahapan Pemilu, KPU sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan semua proses dan tahapan lewat PKPU tersebut.
Baca Juga: Dukung Masa Kampanye Hanya 75 Hari, Mendagri: Kalau Lama Malah Makin Rawan
"Insyaallah dalam pekan ini. Hari ini selasa, hitungannya Kalau hari kerja paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022," ujar Hasyim.
Berita Terkait
-
Dipastikan Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai, PKPU Bakal Ditetapkan dan Diundangkan Pekan Ini
-
Ungkap Alasan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Disahkan, KPU: Masih Terganjal Isu Berapa Lama Masa Kampanye
-
Mulai Jumat hingga Minggu, DPR Gelar Rapat Konsinyering Bersama Bahas Anggaran Pemilu 2024 dan Rancangan PKPU
-
Komisi II DPR, KPU, Bawaslu Rapat Kerja Besok, Ketua KPU Harap Draf PKPU Tahapan Pemilu 2024 Disetujui
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung