Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belakangan menjadi perbincangan. Selain akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sejumlah dokumen hingga perjalanan naik haji, pemerintah juga berencana akan menghapus kelas rawat BPJS Kesehatan. Banyak yang penasaran dengan alasan kelas BPJS dihapus.
Sebelumnya, dalam sistem pelayanan kesehatan menggunakan BPJS terdapat kelas 1, 2 dan 3. Dan akan diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lalu apa alasan kelas BPJS dihapus?
Mengikuti perubahan tersebut, besaran iurannya juga akan berubah. Pemerintah berencana akan melangsungkan program tersebut mulai berjalan pada tahun 2023 mendatang. Namun dalam waktu dekat ini akan diuji coba ke beberapa rumah sakit terlebih dahulu.
Untuk tahu lebih lengkap apa saja alasan kelas BPJS dihapus, simak penjelasannya berikut ini.
Alasan Kelas BPJS Dihapus
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, KRIS diterapkan demi menjaga arus kas dana jaminan sosial BPJS Kesehatan agar tetap positif. Serta, supaya layanan BPJS Kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
"Intinya kita tidak mau BPJS Kesehatan itu defisit, tapi sebelumnya kita harus pastikan BPJS itu tetap positif tapi mampu meng-cover lebih luas lagi dengan layanan standar,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Diwaktu yang sama, Kemenkes juga akan mendorong pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) untuk melakukan tindakan promotif dan preventif yang jauh lebih baik. Karena Puskesmas merupakan titik awal penyakit pasien diperiksa sebelum akhirnya diputuskan untuk menggunakan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, dengan diubahnya kelas rawat BPJS dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan meninjau jenis layanan yang selama ini diberikan. Kemudian akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal bagi pasien.
Baca Juga: Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
Dengan demikian, maka kedepannya peran Puskesmas akan dilakukan secara maksimal tidak hanya melakukan tindakan skrining pada tahap awal, tetapi juga diharapkan bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini bertujuan agar bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.
Tidak hanya kelasnya yang bersifat tunggal, pembayaran iuran JKN juga akan menjadi tunggal. Dengan demikian maka pemerintah hanya membayarkan iuran untuk peserta PBI dan lainnya harus bayar sendiri dengan nilai tunggal.
Namun hingga saat ini belum diputuskan besaran iuran BPJS tunggal. Kemenkes akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan. Karena persoalan anggaran BJS menjadi wewenang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara per Januari 2021 lalu, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni sebesar Rp 42.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah kemudian memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota. Alhasil, peserta PBPU Kelas III harus membayar sebesar Rp 35.000 per bulan.
Angka tersebut naik sebesar Rp 9.500 dari sebelumnya hanya sebesar Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan dan Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.
Itulah tadi penjelasan mengenai alasan kelas BPJS dihapus. Menyusul dihapuskannya kelas rawat BPJS, iuran BPJS juga akan mengalami perubahan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
- 
            
              Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
- 
            
              Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
- 
            
              Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!
- 
            
              Peserta BPJS Kesehatan Bisa Deteksi Dini Penyakit Jantung Gratis, Begini Caranya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Fix! Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui