Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belakangan menjadi perbincangan. Selain akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sejumlah dokumen hingga perjalanan naik haji, pemerintah juga berencana akan menghapus kelas rawat BPJS Kesehatan. Banyak yang penasaran dengan alasan kelas BPJS dihapus.
Sebelumnya, dalam sistem pelayanan kesehatan menggunakan BPJS terdapat kelas 1, 2 dan 3. Dan akan diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lalu apa alasan kelas BPJS dihapus?
Mengikuti perubahan tersebut, besaran iurannya juga akan berubah. Pemerintah berencana akan melangsungkan program tersebut mulai berjalan pada tahun 2023 mendatang. Namun dalam waktu dekat ini akan diuji coba ke beberapa rumah sakit terlebih dahulu.
Untuk tahu lebih lengkap apa saja alasan kelas BPJS dihapus, simak penjelasannya berikut ini.
Alasan Kelas BPJS Dihapus
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, KRIS diterapkan demi menjaga arus kas dana jaminan sosial BPJS Kesehatan agar tetap positif. Serta, supaya layanan BPJS Kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
"Intinya kita tidak mau BPJS Kesehatan itu defisit, tapi sebelumnya kita harus pastikan BPJS itu tetap positif tapi mampu meng-cover lebih luas lagi dengan layanan standar,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Diwaktu yang sama, Kemenkes juga akan mendorong pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) untuk melakukan tindakan promotif dan preventif yang jauh lebih baik. Karena Puskesmas merupakan titik awal penyakit pasien diperiksa sebelum akhirnya diputuskan untuk menggunakan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, dengan diubahnya kelas rawat BPJS dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan meninjau jenis layanan yang selama ini diberikan. Kemudian akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal bagi pasien.
Baca Juga: Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
Dengan demikian, maka kedepannya peran Puskesmas akan dilakukan secara maksimal tidak hanya melakukan tindakan skrining pada tahap awal, tetapi juga diharapkan bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini bertujuan agar bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.
Tidak hanya kelasnya yang bersifat tunggal, pembayaran iuran JKN juga akan menjadi tunggal. Dengan demikian maka pemerintah hanya membayarkan iuran untuk peserta PBI dan lainnya harus bayar sendiri dengan nilai tunggal.
Namun hingga saat ini belum diputuskan besaran iuran BPJS tunggal. Kemenkes akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan. Karena persoalan anggaran BJS menjadi wewenang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara per Januari 2021 lalu, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni sebesar Rp 42.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah kemudian memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota. Alhasil, peserta PBPU Kelas III harus membayar sebesar Rp 35.000 per bulan.
Angka tersebut naik sebesar Rp 9.500 dari sebelumnya hanya sebesar Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan dan Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.
Itulah tadi penjelasan mengenai alasan kelas BPJS dihapus. Menyusul dihapuskannya kelas rawat BPJS, iuran BPJS juga akan mengalami perubahan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
-
Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
-
Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!
-
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Deteksi Dini Penyakit Jantung Gratis, Begini Caranya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026