Suara.com - Benarkah tenaga honorer akan dihapus dan diganti dengan tenaga outsourcing? Rencana pemerintah Indonesia untuk menghapus tenaga honorer menuai pro dan kontra. Apakah ada perbandingan gaji honorer dan outsourcing?
Pemerintah Indonesia memang diketahui berencana untuk menghapus rekrutmen tenaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sebagai gantinya, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan nantinya akan diberi peluang untuk menjadi PPPK dengan beberapa tahapan tes yang harus dilalui. Adapun instruksi pemerintah pusat untuk mengalihkannya ke tenaga alih daya atau outsourcing. Seperti apa perbandingan gaji honorer dan outsourcing?
Sebagian masyarakat merasa keberatan terhadap kebijakan baru tersebut. Pasalnya, tenaga honorer dan outsourcing memiliki perbedaan yang mencolok baik dari segi perekrutan hingga aturan gaji.
Bagi Anda yang penasaran kira-kira apa bedanya tenaga honorer dan juga tenaga outsourcing, serta bagaimana perbandingan gaji honorer dan outsourcing, simak ulasan di bawah ini sampai akhir!
Tenaga Honorer vs Tenaga Outsourcing
Merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut, maka bisa diartikan bahwa tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK. Tenaga honorer dalam melaksanakan tugas pekerjaan diketahui berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Sementara itu, sistem outsourcing merupakan salah satu solusi dalam suatu perusahaan untuk memenuhi terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Dikutip dari UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub kon.
Secara sederhana, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan lain.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tenaga outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam suatu perusahaan.
Sementara itu, perekrutan tenaga outsourcing dilakukan oleh penyedia jasa outsource. Beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga outsourcing di antaranya adalah penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan atau catering , petugas call center, pekerja manufaktur, facility management, dan lain sebagainya.
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing
Karena tenaga honorer tidak masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka gaji disamakan dengan gaji pekerja swasta yang mengacu pada UU ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi menjadi UU Cipta Kerja).
Di sisi lain, gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer tersebut yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.
Sementara itu, mengenai sistem upah dan gaji, perlindungan jaminan dan kesejahteraan tenaga outsourcing, akan dibebankan kepada perusahaan yang tengah memperkejakannya bukan tenaga kerja yang menggunakan outsourcing.
Berita Terkait
-
Viral Curhat Warganet Punya Kakak Suka Ngamuk, Gegara Tak Dikasih Uang Setelah Antar Jemput Ambil Gaji
-
James Milner Resmi Bertahan Setahun Lagi di Liverpool, Tapi Gaji Dipotong
-
Fakta Guru Honorer di Toraja: Punya Gelar S2 Mengajar di Pelosok, Gaji Rp500 Ribu Per Bulan
-
Apa Itu Tenaga Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Biasa?
-
Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026