Suara.com - Bukan hanya cerita fiksi Tukang Bubur Naik Haji, sekarang ada sosok nyata kuli bangunan naik haji. Dia adalah Mohammad Djaelani.
Mohammad Djaelani tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 7 embarkasi Surabaya.
Mohammad Djaelani mengumpulkan uangnya dan bisa berangkat menuju tanah suci pada dini hari tadi.
Djaelani merantau sejak tahun 1980 sebagai kuli bangunan.
Meski tidak seperti pekerja kantoran yang mendapat penghasilan tetap setiap bulannya, Djaelani tetap menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.
“Saya ini orang miskin, tidak ada bayangan saat itu untuk bisa naik haji. Wong buat makan aja saya mesti susah payah jadi kuli bangunan,“ ucap pria yang berperawakan kecil ini dikutip dari TimesIndonesia.
“Tahun 2007, uang tabungannya saya terkumpul 5 juta rupiah. Uang itu saya gunakan beli sapi,“ kata Bapak yang memiliki tiga orang anak laki-laki ini.
Setelah dua tahun memelihara sapi yang dibelinya, Djaelani memutuskan untuk menjual sapi tersebut dan terjual dengan harga Rp8 juta.
Uang hasil penjualan sapi ini, tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tetapi membeli tanah seharga Rp10 juta dengan mencari pinjaman untuk menutupi sisa kekurangannya ke bank.
Baca Juga: Bacaan Talbiyah Latin Lengkap dengan Keutamaan, Hukum dan Waktu, Jemaah Haji 2022 Wajib Tahu!
Tak berselang lama, keinginan Djaelani untuk pergi haji pun muncul dan kian membesar.
Djaelani bernadzar, bila ada yang mau membeli tanahnya, maka uangnya akan ia gunakan untuk daftar haji.
Nadzar dari Djaelani terwujud melalui tangan dermawan yang membeli tanahnya senilai Rp25 juta tanpa tawar menawar.
“Tanah saya, yang harganya 10 juta, tidak pake ditawar langsung dibeli seharga 25 juta. Alhamdulillah, uangnya pas buat daftar haji,“ tutur pria asal Saradan Madiun ini.
Setelah itu, keberuntungan pun berpihak padanya. Seorang nadzir desa menawarinya untuk membantu tugas modin desa dalam mengurus jenazah.
Ia lakoni tugas tersebut dengan tetap menjalani pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
Berita Terkait
-
PT Minas Pagai Lumber Punya Kaitan Sosok Haji Juragan Kayu, Siapa Pemiliknya?
-
Bakal Jadi Kado Akhir Tahun? Ketua KPK Buka Suara soal Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Waspada Ancaman di Tanah Suci: Mengapa Meningitis Jadi Momok Jemaah Haji dan Umrah Indonesia?
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul