Suara.com - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengungkapkan kekesalannya terhadap permasalahan tumpang tindih lahan yang berulang terjadi di Indonesia. Presiden menyinggung, pemerintah daerah di kabupaten, kota, provinsi, di pusat, tidak bekerja secara terintegrasi, masih jalan sendiri-sendiri.
“Kalau diterus-teruskan, enggak akan rampungnya persoalan negara, persoalan bangsa ini, enggak akan rampung. Persoalannya, mencari tahu, tapi tidak bisa dilaksanakan hanya gara-gara ego sektoral. Itulah persoalan kita,” kata Jokowi di saat membuka pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (9/6/2022).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengatakan permasalahan lahan ini sebenarnya sudah disadari oleh Stranas PK sejak beberapa tahun belakangan dimana permasalahan lahan ini masuk ke dalam rencana aksi Stranas PK 2021-2022 dengan mendorong implementasi One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta.
Aksi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang fokusnya mengatasi tumpang tindih perizinan lahan yang kerap terjadi baik di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Dalam pelaksanaannya rentan terjadi korupsi karena juga terkait erat dengan pihak ketiga. Dengan Kebijakan Satu Peta ini, seluruh data lahan di Indonesia bisa terintegrasi.
“Baik itu kawasan hutan, lahan perkebunan, lahan milik rakyat hingga daerah pesisir. Jika seluruh data lahan ini sudah terintegrasi maka tak ada lagi konflik agraria, masyarakat yang tidak memiliki sertipikat atas tanahnya sendiri, bahkan perilaku-perilaku koruptif yang mengeluarkan izin penggunaan lahan yang tidak semestinya dapat diberantas dengan implementasi Kebijakan Satu Peta. Sayangnya, permasalahan ego sektoral masih menjadi ganjalan dalam implementasi Kebijakan Satu Peta,” papar Pahala.
Ia menuturkan, untuk menerabas kendala ini, Stranas PK sudah melakukan Kick Off Meeting pada 22 Mei 2022 bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerangka kerja sama ini mengedepankan solusi dengan mengesampingkan ego sektoral. Hal tersebut perlu dilakukan agar tanah milik masyarakat, perusahaan, Pemda, ataupun Pemkot yang berada dalam kawasan yang tumpang-tindih mendapat kepastian hukum. Hal ini juga dalam rangka melakukan upaya sinkronisasi untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta.
“Jadi banyak kepentingan yang sebenarnya bisa selesai dengan adanya one map policy itu. Kalau di Stranas PK kenapa itu dimasukkan ke pencegahan karena kalau petanya one map jadi, terbuka, investor masuk, tidak usah cari-cari dan minta izin karena sudah jelas dengan adanya one map tersebut,” jelas Pahala.
Ia juga menambahkan jika Kebijakan Satu Peta ini tak juga diimplementasikan maka permainan izin lahan ini bisa menjadi bancakan, terutama di daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam. “Kita melihat banyak praktik-praktik di daerah yang menerbitkan perizinan lahan yang tidak pada tempatnya. Kawasan hutan diberikan izin untuk penanaman kebun sawit misalnya. Bahkan ada istilah, IUP izin untuk Pilkada. Biasanya kepala-kepala daerah yang akan maju Pilkada terbitkan saja izin perkebunan hanya untuk kepentingan pribadi,” terang Pahala.
Konflik agraria yang selama ini terjadi juga bisa diselesaikan dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini. “Konflik juga jadi salah satu produk ikutan dari ketidaksinkronan peta ini, maka menjadi penting urusan satu peta ini diperbaiki dengan koordinasi yang intens antar kementerian dan lembaga terkait,” imbuh Pahala.
Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Didakwa Terima Suap Proyek Rp572 Juta
Semangat kerja sama ini yang harus dijaga agar seluruh data lahan ini dapat terintegrasi dari seluruh kementerian dan juga pemerintah daerah, sehingga dapat mewujudkan tujuan yang sama untuk menyelesaikan permasalahan lahan di masyarakat.
Berita Terkait
-
Stranas PK Dorong Penguatan Partai Politik Lewat Penambahan Dana Parpol dan Sistem Integritas Partai Politik
-
Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua
-
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor
-
Kasus Suap Dana Insentif, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Denpasar
-
Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu