Suara.com - Keterbukaan dan demokratisasi, menjadi dua hal penting yang harus dilakukan jika partai politik di Indonesia mau berbenah diri. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Pelaksana Strategi Nasional (Stranas PK) sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat audiensi dengan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran, Jumat (10/6/2022).
Menurut Pahala, urgensi pembenahan tata kelola partai politik menjadi genting karena kedudukan parpol yang strategis di negara demokratis. Secara ideal peran strategis parpol acapkali digambarkan sebagai “jembatan” yang menghubungkan antara pemerintah dan rakyat, sehingga pada akhirnya kebijakan-kebijakan pemerintah berpihak kepada aspirasi dan kepentingan rakyat.
“Namun, yang terjadi saat ini partai politik ternyata belum berperan sepenuhnya dalam menciptakan iklim demokrasi yang berintegritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini tercermin dalam data, sejumlah kasus korupsi di Indonesia justru melibatkan mereka yang berasal dari partai politik. Sehingga, partai justru menjadi institusi yang dinilai paling buruk, tidak demokratis dan korup,” ucapnya.
Seperti sigi teranyar dari Indikator Politik Indonesia pada 3 April 2022 lalu, perihal perkembangan demokrasi di Indonesia. Salah satu temuannya yaitu soal kepercayaan pada institusi negara, di mana partai politik masih menjadi institusi paling tidak dipercaya di Indonesia. “Artinya parpol dan para politisi parpol menjadi contoh buruk dalam penegakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih karena kasus-kasus suap dan korupsi yang melibatkan para pejabat publik berasal dari parpol,” ujar Pahala.
Melihat realitas ini, Stranas PK mendorong Penguatan Partai Politik Dalam Pencegahan Korupsi, didalamnya termasuk penambahan dana bantuan untuk parpol. Setidaknya ada sejumlah alasan mengapa bantuan dana parpol perlu ditambah. Pertama, aliran dan distribusi dana politik secara langsung akan mempengaruhi kesetaraan dalam pemilihan. Kedua, dana yang berasal dari donatur individu dan/atau kelompok kepentingan seringkali tidak terdistribusi secara merata.
Ketiga, bantuan keuangan negara untuk partai politik secara langsung dapat memperkuat otonomi politisi, mencegah korupsi serta meningkatkan transparansi keuangan partai politik. Keempat, bantuan keuangan langsung negara pada partai politik dapat menciptakan kesetaraan dan peluang yang sama antar partai politik terutama dalam proses pemilihan umum.
Skema pemberian bantuan dilakukan secara bertahap hingga mencapai jumlah maksimal Rp 10.284 per suara sah nasional (untuk memenuhi 50% dari estimasi kebutuhan). Rekomendasi Stranas PK, skema pendanaan negara kepada partai politik langsung diberikan secara terpusat melalui APBN dengan mekanisme transfer ke masing-masing partai melalui Kementerian Dalam Negeri, baik untuk partai politik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Namun, penambahan dana parpol ini bukan cuma-cuma.
“Harus ada timbal balik yang diberikan oleh partai politik. Mereka harus membuat laporan dan pertanggungjawaban pendanaan negara kepada partai politik melalui Sistem Integrasi Partai Politik (SIPP) atau sistem penilaian kinerja dan tranparansi partai. Inilah yang terus didorong oleh Stranas PK untuk diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia. Sehingga partai politik di Indonesia diharapkan dapat lebih transparan dalam melakukan tata kelola partainya,” papar Pahala.
Ia menjelaskan setidaknya ada 5 (lima) komponen dalam Sistem Integritas Partai Politik untuk memaksimalkan tujuan serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam suatu institusi, diantaranya Kode Etik Partai Politik, Demokrasi Internal Partai, Sistem Kaderisasi, Sistem Rekrutmen dan Keuangan Partai Politik yang transparan dan akuntabel. Pendanaan negara kepada partai politik ini diaudit oleh BPK.
Baca Juga: Pejabat PT Bank Syariah Indonesia Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Korupsi Ekspor CPO
“Hasil audit ini harus diumumkan kepada publik secara berkala. Jika partai tidak memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan SIPP, maka akan terlihat siapa partai yang tidak memiliki komitemen terhadap transparansi dan integritas. Penambahan bantuan dana partai politik serta Sistem Integrasi Partai Politik ini sempat dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan LIPI pada 2018 lalu,” ungkap Pahala.
Untuk diketahui, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. STRANAS PK merupakan koordinator dari 5 (lima) kementerian/ Lembaga diantaranya Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN RB, BAPPENAS, KPK dan Kantor Staf Presiden.
Berita Terkait
-
Terbukti Beri Suap, Posisi Azis Syamsuddin di DPR Resmi Diganti Anggota PAW Riswantoni
-
Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua
-
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor
-
Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati
-
Kasus Suap Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani Anak dari Budhi Sarwono
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos