Suara.com - Keterbukaan dan demokratisasi, menjadi dua hal penting yang harus dilakukan jika partai politik di Indonesia mau berbenah diri. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Pelaksana Strategi Nasional (Stranas PK) sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat audiensi dengan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran, Jumat (10/6/2022).
Menurut Pahala, urgensi pembenahan tata kelola partai politik menjadi genting karena kedudukan parpol yang strategis di negara demokratis. Secara ideal peran strategis parpol acapkali digambarkan sebagai “jembatan” yang menghubungkan antara pemerintah dan rakyat, sehingga pada akhirnya kebijakan-kebijakan pemerintah berpihak kepada aspirasi dan kepentingan rakyat.
“Namun, yang terjadi saat ini partai politik ternyata belum berperan sepenuhnya dalam menciptakan iklim demokrasi yang berintegritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini tercermin dalam data, sejumlah kasus korupsi di Indonesia justru melibatkan mereka yang berasal dari partai politik. Sehingga, partai justru menjadi institusi yang dinilai paling buruk, tidak demokratis dan korup,” ucapnya.
Seperti sigi teranyar dari Indikator Politik Indonesia pada 3 April 2022 lalu, perihal perkembangan demokrasi di Indonesia. Salah satu temuannya yaitu soal kepercayaan pada institusi negara, di mana partai politik masih menjadi institusi paling tidak dipercaya di Indonesia. “Artinya parpol dan para politisi parpol menjadi contoh buruk dalam penegakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih karena kasus-kasus suap dan korupsi yang melibatkan para pejabat publik berasal dari parpol,” ujar Pahala.
Melihat realitas ini, Stranas PK mendorong Penguatan Partai Politik Dalam Pencegahan Korupsi, didalamnya termasuk penambahan dana bantuan untuk parpol. Setidaknya ada sejumlah alasan mengapa bantuan dana parpol perlu ditambah. Pertama, aliran dan distribusi dana politik secara langsung akan mempengaruhi kesetaraan dalam pemilihan. Kedua, dana yang berasal dari donatur individu dan/atau kelompok kepentingan seringkali tidak terdistribusi secara merata.
Ketiga, bantuan keuangan negara untuk partai politik secara langsung dapat memperkuat otonomi politisi, mencegah korupsi serta meningkatkan transparansi keuangan partai politik. Keempat, bantuan keuangan langsung negara pada partai politik dapat menciptakan kesetaraan dan peluang yang sama antar partai politik terutama dalam proses pemilihan umum.
Skema pemberian bantuan dilakukan secara bertahap hingga mencapai jumlah maksimal Rp 10.284 per suara sah nasional (untuk memenuhi 50% dari estimasi kebutuhan). Rekomendasi Stranas PK, skema pendanaan negara kepada partai politik langsung diberikan secara terpusat melalui APBN dengan mekanisme transfer ke masing-masing partai melalui Kementerian Dalam Negeri, baik untuk partai politik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Namun, penambahan dana parpol ini bukan cuma-cuma.
“Harus ada timbal balik yang diberikan oleh partai politik. Mereka harus membuat laporan dan pertanggungjawaban pendanaan negara kepada partai politik melalui Sistem Integrasi Partai Politik (SIPP) atau sistem penilaian kinerja dan tranparansi partai. Inilah yang terus didorong oleh Stranas PK untuk diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia. Sehingga partai politik di Indonesia diharapkan dapat lebih transparan dalam melakukan tata kelola partainya,” papar Pahala.
Ia menjelaskan setidaknya ada 5 (lima) komponen dalam Sistem Integritas Partai Politik untuk memaksimalkan tujuan serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam suatu institusi, diantaranya Kode Etik Partai Politik, Demokrasi Internal Partai, Sistem Kaderisasi, Sistem Rekrutmen dan Keuangan Partai Politik yang transparan dan akuntabel. Pendanaan negara kepada partai politik ini diaudit oleh BPK.
Baca Juga: Pejabat PT Bank Syariah Indonesia Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Korupsi Ekspor CPO
“Hasil audit ini harus diumumkan kepada publik secara berkala. Jika partai tidak memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan SIPP, maka akan terlihat siapa partai yang tidak memiliki komitemen terhadap transparansi dan integritas. Penambahan bantuan dana partai politik serta Sistem Integrasi Partai Politik ini sempat dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan LIPI pada 2018 lalu,” ungkap Pahala.
Untuk diketahui, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. STRANAS PK merupakan koordinator dari 5 (lima) kementerian/ Lembaga diantaranya Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN RB, BAPPENAS, KPK dan Kantor Staf Presiden.
Berita Terkait
-
Terbukti Beri Suap, Posisi Azis Syamsuddin di DPR Resmi Diganti Anggota PAW Riswantoni
-
Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua
-
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor
-
Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati
-
Kasus Suap Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani Anak dari Budhi Sarwono
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu