Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia resmi menghibahkan sustainable energy fund (SEF) untuk insentif pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap. Bagaimana cara mendapatkan insentif PLTS atap?
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan insensif ini akan diberikan berdasarkan performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Lantas bagaimana cara mendapatkan insentif PLTS atap?
Hibah yang diberikan total sebanyak US$ 8 juta atau setara dengan Rp 114,4 miliar rupiah disiapkan pemerintah, untuk memberikan insentif kepada 1.300 pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat untuk memasang PLTS Atap. Adapun pemberian insentif ini hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Dadang mengatakan hibah ini dimaksudakan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik dengan menggunakan keringanan investasi PLTS Atap demi mencapai nilai keekonomiannya. Sehingga hal ini dapat mendorong pemasangan secara masif
Sementara pada pemasangan tahap pertama, Kementrian ESDM menargetkan PLTS Atap dipasang dengan kapasitas hingga 3,6 gigawatt (GW) secara bertahap hingga 2025 mendatang.
Di mana pada tahun 2022 ini ditargetkan bisa terpasang 450 megawatt (MW), kemudian pada 2023 meningkat hingga mencapai 900 MW. Serta pada 2024 ditargetkan dapat mencapai 1.800 MW dan pada 2025 ditargetkan hingga mencapai 3.600 MW.
Sebagai informasi, program pemasangan PLTS atap merupakan bagian dari proyek strategi nasional. Di mana sampai dengan Desember 2021lalu implementasi pemasangannya baru mencapai 48,79 MW dengan sebanyak 4.794 pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Demi mempercepat pemasangan PLTS atap pemerintah pun memutuskan merevisi regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Untuk Anda yang tertarik dengan pemasangan PLTS atap dan mendapat insentif. Simak syarat, ketentuan dan cara mendapatkan insentif PLTS atap berikut.
Baca Juga: Bocah Rusunawa Penjaringan Tewas Tersengat Listrik, Warga Duga Penyebabnya Hal Ini
Syarat Mendapatkan Insentif PLTS Atap
Seperti yang disebutkan di atas, hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap akan diberikan kepada pelanggan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan teknologi e-voucher. Di mana pemohon harus lolos dalam tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan serta kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Pemohon dihimbau untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Pada saat pengajuan, pemohon wajib menunjukkan bukti persetujuan PLN, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, informasi NIK/NIB, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan juga foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS.
Sementara, untuk pembelian PLTS Atap melalui cicilan, pelanggan harus menyertakan bukti transfer kepada pihak pemberi pinjaman.
Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap
Berikut cara mendapatkan insentif PLTS Atap:
Berita Terkait
-
Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!
-
Chevrolet Siap Luncurkan Blazer EV dengan Emblem Mobil Khusus
-
Hadirkan Sepeda Motor Listrik, Oyika Terapkan Sistem Battery Swap
-
Volkswagen ID.4 Pro 4MOTION, Versi All-Wheel Drive dari ID.4
-
Daftar Tarif Listrik 2022 Terbaru, Naik Mulai Bulan Depan untuk Golongan Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru