Suara.com - Berita tentang tarif listrik naik membuat sebagain orang sibuk mencari sumber energi alternatif, seperti PLTS atap. Apa itu PLTS atap? Berikut penjelasan lengkapnya yang dirangkum dari laman sunenergi.id.
Apa itu PLTS atap? Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) memanfaatkan matahari dengan panel surya fotovoltaik yang mengonversi sinar matahari menjadi energi listrik sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan listrik sehari-hari.
Arus listrik yang dihasilkan oleh panel surya fotovoltaik adalah arus listrik searah (DC) sehingga dibutuhkan komponen lainnya seperti inverter untuk mengonversi arus listrik searah (DC) ini menjadi arus listrik bolak-balik (AC).
Apa Itu PLTS Atap?
Apa itu PLTS atap? PLTS atap adalah pembangkit listrik tenaga surya yang panelnya dipasang di atas atap. PLTS atap ini yang lebih sering direkomendasikan untuk industri, perumahan dan gedung komersial.
Pemasang PLTS atap membutuhkan perizinan proyek, terutama untuk skala besar agar tak dianggap ilegal. Ada beberapa jenis panel surya yang bisa dipilih berdasarkan kebutuhan, misalnya jenis panel 1 kWp, 2 kWp, 4 kWp dan juga 6 kWp.
Menggunakan PLTS atap dinilai lebih ramah lingkungan, sehingga bisa mengurangi efek pemanasan global. Hitung saja, 1 kWp energi surya dapat mengurangi emisi CO2 sebanyak 9 ton per tahunnya.
Sementara untuk industri, pabrik dan juga gedung komersial, PLTS yang diaplikasikan semakin besar sehingga emisi gas karbondioksida juga berkurang semakin banyak.
Biaya PLTS Atap
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap, Solusi Tarif Listrik Naik
Secara umum, ada 3 model pembiayaan atraktif
1. Sewa Berdasarkan Kinerja Produk (15-25 tahun)
Dengan sistem ini, pembelian panel surya berlangsung tanpa DP alias DP 0 persen dan penghematan bisa langsung dirasakan sejak hari pertama pemasangan.
2. Sewa Panel Surya (3-6 tahun)
Untuk model pembiayaan ini, panel surya bisa didapatkan dengan uang muka terjangkau dan lebih hemat, dengan DP berkisar antara 0 - 30 persen.
3. Pembayaran Penuh
Berita Terkait
-
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PLTS Atap, Solusi Tarif Listrik Naik
-
Segini Biaya Turun Daya Listrik PLN, Bisa Jadi Solusi Tarif Listrik Naik
-
Daftar Tarif Listrik Terbaru 1 Juli 2022, PLN Naikkan Biaya untuk Kategori Tertentu
-
5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Anda Termasuk?
-
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rinciannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag