Suara.com - Pemerintah menyalurkan BSU subsidi gaji senilai Rp 1 juta pada tahun 2021 lalu langsung ke rekening karyawan yang terdata di bank Himbara yang terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BNI. Kemnaker bahkan membuatkan rekening bank Himbara secara kolektif bagi para pekerja penerima BSU yang belum memilikinya. Kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU?
Berkaitan dengan penyaluran BSU 2022, kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU 2022? Mengingat pekerja di bidang kesehatan pada 2021 tidak mendapatkan BLT subsidi gaji. Pertanyaan ini memang masih banyak dilontarkan oleh sejumlah pihak.
Sebenarnya, tidak hanya Pekerja di bidang kesehatan saja yang tidak dapat BSU. Namun, pekerja di bidang pendidikan juga tidak mendapatkan BSU juga. Pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak menjadi penerima BLT subsidi gaji merupakan syarat dan kriteria BSU 2021.
Saat itu, pekerja pada kedua bidang tersebut tidak menjadi prioritas. Pasalnya, pemerintah memprioritaskan BSU subsidi gaji diberikan pada pekerja swasta di bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Sedangkan, untuk BSU 2022 ini pemerintah belum menetapkan pekerja di bidang apa saja yang menjadi prioritas dan yang bukan prioritas. Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa pihaknya masih mematangkan skema hingga syarat dan kriteria pekerja yang akan diberi BLT subsidi gaji Rp1 juta tahun ini.
Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2022?
Untuk sementara ini, ciri-ciri pekerja yang akan menerima BSU 2022 yaitu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Ciri selanjutnya adalah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Kemnaker menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan data calon penerima BSU subsidi gaji Rp1 juta. Jika merujuk aturan BSU 2021, ada beragam syarat dan kriteria pekerja yang bisa memperoleh BSU, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pekerja berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan atau BLT Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022
2. Pekerja adalah penerima upah atau gaji.
3. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji adalah sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
6. Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, maupun pejabat negara.
BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada para pekerja atau buruh bernilai Rp 1 juta merupakan bantuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan atau BLT Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022
-
Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!
-
Pemerataan Tenaga Kesehatan Kunci Pelayanan Kesehatan yang Optimal di Daerah
-
Bantu Nakes dan Masyarakat Dapatkan Informasi Kesehatan, Pfizer Luncurkan 2 Layanan Digital Baru
-
Viral Oknum Nakes Diduga Bikin Konten TikTok di Dekat Pasien Jelang Operasi, Jadi Perdebatan Publik
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045