Suara.com - Pemerintah menyalurkan BSU subsidi gaji senilai Rp 1 juta pada tahun 2021 lalu langsung ke rekening karyawan yang terdata di bank Himbara yang terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BNI. Kemnaker bahkan membuatkan rekening bank Himbara secara kolektif bagi para pekerja penerima BSU yang belum memilikinya. Kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU?
Berkaitan dengan penyaluran BSU 2022, kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU 2022? Mengingat pekerja di bidang kesehatan pada 2021 tidak mendapatkan BLT subsidi gaji. Pertanyaan ini memang masih banyak dilontarkan oleh sejumlah pihak.
Sebenarnya, tidak hanya Pekerja di bidang kesehatan saja yang tidak dapat BSU. Namun, pekerja di bidang pendidikan juga tidak mendapatkan BSU juga. Pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak menjadi penerima BLT subsidi gaji merupakan syarat dan kriteria BSU 2021.
Saat itu, pekerja pada kedua bidang tersebut tidak menjadi prioritas. Pasalnya, pemerintah memprioritaskan BSU subsidi gaji diberikan pada pekerja swasta di bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Sedangkan, untuk BSU 2022 ini pemerintah belum menetapkan pekerja di bidang apa saja yang menjadi prioritas dan yang bukan prioritas. Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa pihaknya masih mematangkan skema hingga syarat dan kriteria pekerja yang akan diberi BLT subsidi gaji Rp1 juta tahun ini.
Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2022?
Untuk sementara ini, ciri-ciri pekerja yang akan menerima BSU 2022 yaitu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Ciri selanjutnya adalah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Kemnaker menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan data calon penerima BSU subsidi gaji Rp1 juta. Jika merujuk aturan BSU 2021, ada beragam syarat dan kriteria pekerja yang bisa memperoleh BSU, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pekerja berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan atau BLT Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022
2. Pekerja adalah penerima upah atau gaji.
3. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji adalah sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
6. Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, maupun pejabat negara.
BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada para pekerja atau buruh bernilai Rp 1 juta merupakan bantuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Namun sayangnya, pekerja di bidang kesehatan dan pendidikan kemungkinan tidak bisa mendapatkannya seperti saat penyaluran BSU tahun lalu.
Itulah penjelasan kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan atau BLT Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022
-
Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!
-
Pemerataan Tenaga Kesehatan Kunci Pelayanan Kesehatan yang Optimal di Daerah
-
Bantu Nakes dan Masyarakat Dapatkan Informasi Kesehatan, Pfizer Luncurkan 2 Layanan Digital Baru
-
Viral Oknum Nakes Diduga Bikin Konten TikTok di Dekat Pasien Jelang Operasi, Jadi Perdebatan Publik
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI