Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga atau Sesmenpora, Gatot S. Dewa Broto selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) sore.
Gatot diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E untuk menjelaskan dari awal proses legalitas hingga penyelenggaraan ajang mobil balap listrik itu.
Sekaligus, kata Gatot, mengenai dasar hukum apa dalam penyelenggara event tersebut. Termasuk mengenai anggaran apakah perlu memakai dana dari pemerintah pusat atau hanya menggunakan dana APBD serta dari pihak swasta.
"Juga ditanyakan tentang apakah ada anggaran dari Kemenpora," kata Gatot di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Gatot menyebut Kemenpora yang ketika itu masih dipimpin oleh Imam Nahrawi telah mengeluarkan rekomendasi tidak akan menggunakan anggaran pemerintah pusat untuk penyelenggaraan ajang mobil balap listrik itu.
"Berdasarkan surat rekomendasinya dari pak Menpora, pak Imam Nahrowi saat itu, tanggal 2 agustus 2019, memang disebutkan dalam rekomendasinya Kemenpora atau pemerintah pusat tidak akan memberikan anggaran apapun untuk Formula E, tapi silakan itu dikatakan karena sudah ada surat rekomendasi," ungkap Gatot.
Selain itu, kata Gatot, penyidik juga mendalami apakah terkait pengadaan event internasional wajib harus mengeluarkan surat rekomendasi.
"Saya sebutkan berdasarkan undang-undang sebetulnya rekomendasi itu hanya wajib dikeluarkan oleh Menpora seandainya terkait dengan misalnya prasarana olahraga," imbuhnya.
Siang tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Gatot untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyelidik KPK.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di gedung merah putih KPK dan masih dilakukan permintaan keterangan," tutur Ali.
KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan dan meminta sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi.
"Dari sanalah kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa. Saat ini belum bisa kami sampaikan secara lengkap nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," ucapnya.
Dokumen Terkait Formula E Dari Jakpro
Sebelumnya, Direktur Utama PT. Jakpro Widi Amanasto datang ke lembaga antirasuah atas permintaan KPK untuk kembali menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya sempat diserahkan ke KPK.
"Menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK waktu itu datang ke kantor. Kita serahkan kelengkapan-kelengkapannya," kata Widi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021) lalu,
Berita Terkait
-
Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Tujuh Bulan Penjara
-
Penyelidikan Kasus Formula E Berlanjut, KPK Panggil Eks Sesmenpora
-
Kasus Formula E, Eks Sesmenpora Gatot Diperiksa KPK
-
Sidang Perdana Kasus Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Siap-siap Dijerat Dakwaan JPU KPK
-
Bupati Muna Diperiksa, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan