Suara.com - Akhirnya ibadah haji 2022 dapat dilakukan. Haji merupakan ibadah yang masuk ke dalam rukun Islam yang kelima yang wajib untuk dilaksanakan oleh umat muslim. Dengan begitu, hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu.
Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan pada waktu tertentu dengan tertib serta berkunjung ke Baitullah (rumah Allah SWT) di Mekkah, Arab Saudi. Nah apakah anda sudah paham dengan maksud dari hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu ini?
Jika belum, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini. Namun sebelum itu, ketahui dahulu pengertian haji dan informasi lainnya.
Pengertian Ibadah Haji
Menurut bahasa, haji adalah berkunjung ke tempat agung. Sementara menurut istilah haji merupakan ziarah ke tempat tertentu (Baitullah) pada waktu tertentu dan melakukan amalan tertentu.
Haji menjadi kewajiban umat Islam yang dilakukan setidaknya satu kali seumur hidup. Namun ibadah haji dikategorikan sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim ketika dirinya sudah mampu baik secara fisik, mental dan finansial.
Waktu pelaksanaan haji berbeda dengan umroh. Waktu pelaksanaan haji dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Jamaah ibadah haji ini memiliki jumlah jamaah yang banyak berasal dari seluruh dunia.
Sementara itu, pelaksanaan ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan pun tanpa ada waktu yang ditentukan kecuali hari Arafah atau 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah).
Baca Juga: Apa Itu Haji Akbar? Diprediksi Berpotensi Terjadi Pada Puncak Haji 2022
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib sebagaimana telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah swt, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah swt Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Sementara itu, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut.
Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Khab ra., dia berkata, Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, Islam didirikan di atas lima pilar, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah dengan benar) selain Allah SWT dan Muhammad SAW adalah utusan Allah swt, mendirikan alat, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah dan puasa pada bulan Raman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang muslim yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan haji diwajibkan untuk segera melaksanakannya. Hal ini ditekankan apabila tidak dikerjakan maka seseorang dianggap orang kufur.
Ibadah Haji Wajib Bagi yang Mampu
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Haji Akbar? Diprediksi Berpotensi Terjadi Pada Puncak Haji 2022
-
Info Haji 2022: Awas Badai Pasir dan Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jamaah Diimbau Pakai Masker
-
Kenapa Jenazah Haji Tidak Boleh Dibawa Pulang? Ini Kata Pemerintah Arab Saudi
-
Daftar Tunggu Haji Indonesia Nyaris 100 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
-
Daftar Negara dengan Kuota Haji Terbanyak, Indonesia Masuk ke Peringkat Berapa?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026