Suara.com - Kepolisian telah menetapkan IAR (34), pengemudi Honda Jazz sebagai tersangka buntut kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah lima tahun berinisial AAR di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan. Naiknya status tersangka terhadap IAR terjadi usai kepolisian melakukan gelar parkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Sigit kepada wartawan, Jumat (17/6/2022) hari ini.
Sigit menerangkan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dalam kasus ini, IAR dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah ditahan," singkat dia.
Main HP
Yudi, warga sekitar yang juga sempat menyaksikan insiden maut itu berujar, IAR selaku pengemudi mobil Honda Jazz lalai. Pasalnya, dia mengemudikan mobil sambil bermain ponsel genggam.
"Sopirnya meleng, dia main handphone," ucap Yudi di lokasi, hari ini.
Saat itu, MR bersama anaknya yang berada di atas sepeda motor jenis Honda Vario melaju dalam kecepatan pelan di sisi jalan. Tiba-tiba, mobil yang dikemudian IAR menabrak dari arah belakang.
"Kecepatan tidak kencang banget sih. Dia nyenggol nabrak itu motor. Bapaknya mental ke samping anaknya yang masuk kolong," ucap Yudi.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Asyik Rekam Kecelakaan, Warga: Woi Bu Tolongin dong...
Korban, kata Yudi, sempat dilarikan ke rumah sakit sesaat insiden maut itu terjadi. Dia menambahkan, korban tidak tewas di lokasi kejadian.
Pantauan Suara.com pada hari Jumat (17/6/2022), tepat di depan tempat cucian mobil Risky Car Wash, masih terlihat bekas olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar pihak kepolisian. Masih terlihat pula tanda atau petunjuk ihwal kecelakaan dengan coretan pilox di jalan raya.
Peristiwa nahas itu terekam kamera pengawas CCTV dan diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Dalam video itu terlihat sepeda motor yang dikendarai korban dan anaknya sedang berjalan pelan di sisi jalan.
Tiba-tiba, satu unit mobil Honda Jazz tampak melaju dengan kecepatan cukup tinggi di belakang sepeda motor. Mobil itu kemudian menabrak motor dari belakang hingga korban dan anaknya terpental.
Berita Terkait
-
Waduh! Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
-
Viral Video Emak-emak Asyik Rekam Kecelakaan, Warga: Woi Bu Tolongin dong...
-
Kapal Yang Ditumpangi PMI Asal Lombok Karam, HIBMI NTB : Pemerintah Harus Evaluasi Diri
-
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra
-
Kena Serangan Jantung saat Berkendara, Pengemudi Mercy Tewas dan Tabrak Pemotor di SCBD
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB