Suara.com - Acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 rencananya diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.
Tapi acara itu keburu diproses polisi. Lima orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka karena merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi acara beraroma sensual.
Polisi menyebut acara itu masuk kategori prostitusi. Kegiatan serupa pernah diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya pada Maret 2022.
Apa arti istilah bungkus?
"Bungkus" merupakan istilah dari berhubungan badan atau hubungan seksual, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," kata Ridwan.
Tindakan polisi dengan menetapkan lima orang menjadi tersangka merupakan bagian dari upaya pencegahan.
"Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat. Jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret," kata Ridwan.
Kelima orang itu ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang masalah asusila dan pornografi.
Berawal dari viral
Rencana penyelenggaraan acara itu terungkap setelah poster Bungkus Night Vol. 2 tersebat di media sosial.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K bungkus include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka," kata poster itu.
Dari situ kemudian polisi mengamankan dua orang, manajer Hamilton Spa & Massage dan admin Instagram sekaligus panitia acara dari Urbanica. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Seberapa Berkuasa Ferdy Sambo hingga Buat Hakim Syok di Persidangan?
-
'Kenapa Kami Harus Dikorbankan?' Ratapan Anak Buah Ditipu Skenario Palsu Ferdy Sambo
-
Momen Heboh di Sidang Sambo: 'Nyanyi' Tambang Ilegal hingga Keluh Kesah Anak Buah
-
Minta Maaf ke Para Junior, Sesal Ferdy Sambo: Adik-adik Ini Nggak Salah, Saya yang Salah
-
Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bantah Tandatangani Berita Acara Pelecehan Seksual di Hari Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Darurat Informasi Cuaca: DPR Nilai BMKG Telat, Minta 'Jurus Baru' Lewat Sekolah Lapang
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
-
Bukan Cuma Kapal, Ini Daftar Armada Basarnas yang 'Terparkir' Akibat Anggaran Dipangkas Rp409 M
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina