Suara.com - Acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 rencananya diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.
Tapi acara itu keburu diproses polisi. Lima orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka karena merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi acara beraroma sensual.
Polisi menyebut acara itu masuk kategori prostitusi. Kegiatan serupa pernah diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya pada Maret 2022.
Apa arti istilah bungkus?
"Bungkus" merupakan istilah dari berhubungan badan atau hubungan seksual, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," kata Ridwan.
Tindakan polisi dengan menetapkan lima orang menjadi tersangka merupakan bagian dari upaya pencegahan.
"Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat. Jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret," kata Ridwan.
Kelima orang itu ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang masalah asusila dan pornografi.
Berawal dari viral
Rencana penyelenggaraan acara itu terungkap setelah poster Bungkus Night Vol. 2 tersebat di media sosial.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K bungkus include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka," kata poster itu.
Dari situ kemudian polisi mengamankan dua orang, manajer Hamilton Spa & Massage dan admin Instagram sekaligus panitia acara dari Urbanica. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Seberapa Berkuasa Ferdy Sambo hingga Buat Hakim Syok di Persidangan?
-
'Kenapa Kami Harus Dikorbankan?' Ratapan Anak Buah Ditipu Skenario Palsu Ferdy Sambo
-
Momen Heboh di Sidang Sambo: 'Nyanyi' Tambang Ilegal hingga Keluh Kesah Anak Buah
-
Minta Maaf ke Para Junior, Sesal Ferdy Sambo: Adik-adik Ini Nggak Salah, Saya yang Salah
-
Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bantah Tandatangani Berita Acara Pelecehan Seksual di Hari Kematian Brigadir J
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang