Suara.com - Acara "Bungkus Night" yang bernuansa sensual memang sempat viral dan menggegerkan masyarakat. Kini, tempat spa dan pijat yang menjadi lokasi penyelenggaraan acara "Bungkus Night Vol 2" itu telah resmi disegel polisi.
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan saat ini tidak boleh ada orang yang masuk ke wilayah penyegelan tersebut. Pasalnya, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai acara tersebut.
"Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat ditemui Jakarta, Senin (20/6/2022).
"Kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat spa tersebut. Hasilnya dari pemeriksaan delapan orang itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang itu adalah MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.
Selain tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah lima unit handphone, yang terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," ujar Budhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pihaknya telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang rencananya akan diadakan pada Jumat mendatang (24/6/2022).
Baca Juga: Penggelapan CPO di PT EUP Diungkap Polisi, Modus Operandi Tersangka Tertata
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan saat dihubungi.
Para tersangka tersebut akan dijerat dengan dua pasal. Pertama UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Kedua UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.
Budhi mengatakan acara tersebut diduga bukan pertama kalinya digelar. Pasalnya, tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Penggelapan CPO di PT EUP Diungkap Polisi, Modus Operandi Tersangka Tertata
-
Resmi Disegel Polisi, Begini Penampakan Hamilton Spa & Massage di Jaksel Tempat Esek-esek Bungkus Night Vol 2
-
Apa Arti Istilah "Bungkus" Night yang akan Diselenggarakan di Tempat Spa Jaksel?
-
Viral Data SKCK Milik Warga Diduga Dibuang Polisi Sembarang, Publik: Ih Ngeri Sekali!
-
Acara Bungkus Night Vol 2 di Spa Jaksel Berkategori Prostitusi, Polisi: Bungkus yang Dimaksud Adalah Hubungan Seks
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng