Suara.com - Acara "Bungkus Night" yang bernuansa sensual memang sempat viral dan menggegerkan masyarakat. Kini, tempat spa dan pijat yang menjadi lokasi penyelenggaraan acara "Bungkus Night Vol 2" itu telah resmi disegel polisi.
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan saat ini tidak boleh ada orang yang masuk ke wilayah penyegelan tersebut. Pasalnya, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai acara tersebut.
"Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat ditemui Jakarta, Senin (20/6/2022).
"Kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat spa tersebut. Hasilnya dari pemeriksaan delapan orang itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang itu adalah MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.
Selain tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah lima unit handphone, yang terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," ujar Budhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pihaknya telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang rencananya akan diadakan pada Jumat mendatang (24/6/2022).
Baca Juga: Penggelapan CPO di PT EUP Diungkap Polisi, Modus Operandi Tersangka Tertata
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan saat dihubungi.
Para tersangka tersebut akan dijerat dengan dua pasal. Pertama UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Kedua UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.
Budhi mengatakan acara tersebut diduga bukan pertama kalinya digelar. Pasalnya, tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Penggelapan CPO di PT EUP Diungkap Polisi, Modus Operandi Tersangka Tertata
-
Resmi Disegel Polisi, Begini Penampakan Hamilton Spa & Massage di Jaksel Tempat Esek-esek Bungkus Night Vol 2
-
Apa Arti Istilah "Bungkus" Night yang akan Diselenggarakan di Tempat Spa Jaksel?
-
Viral Data SKCK Milik Warga Diduga Dibuang Polisi Sembarang, Publik: Ih Ngeri Sekali!
-
Acara Bungkus Night Vol 2 di Spa Jaksel Berkategori Prostitusi, Polisi: Bungkus yang Dimaksud Adalah Hubungan Seks
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP
-
Janji Bantu UMKM Ortu Siswa, BGN: Tujuan MBG Bangkitkan Ekonomi Lokal, Bukan Memperkaya Konglomerat!
-
Nanik S Deyang Nangis-Nangis Soal MBG, Jejak Digital Bikin Publik Geram