Suara.com - Acara "Bungkus Night" yang bernuansa sensual memang sempat viral dan menggegerkan masyarakat. Kini, tempat spa dan pijat yang menjadi lokasi penyelenggaraan acara "Bungkus Night Vol 2" itu telah resmi disegel polisi.
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan saat ini tidak boleh ada orang yang masuk ke wilayah penyegelan tersebut. Pasalnya, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai acara tersebut.
"Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat ditemui Jakarta, Senin (20/6/2022).
"Kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat spa tersebut. Hasilnya dari pemeriksaan delapan orang itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang itu adalah MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.
Selain tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah lima unit handphone, yang terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," ujar Budhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pihaknya telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang rencananya akan diadakan pada Jumat mendatang (24/6/2022).
Baca Juga: Penggelapan CPO di PT EUP Diungkap Polisi, Modus Operandi Tersangka Tertata
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan saat dihubungi.
Para tersangka tersebut akan dijerat dengan dua pasal. Pertama UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Kedua UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.
Budhi mengatakan acara tersebut diduga bukan pertama kalinya digelar. Pasalnya, tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Penggelapan CPO di PT EUP Diungkap Polisi, Modus Operandi Tersangka Tertata
-
Resmi Disegel Polisi, Begini Penampakan Hamilton Spa & Massage di Jaksel Tempat Esek-esek Bungkus Night Vol 2
-
Apa Arti Istilah "Bungkus" Night yang akan Diselenggarakan di Tempat Spa Jaksel?
-
Viral Data SKCK Milik Warga Diduga Dibuang Polisi Sembarang, Publik: Ih Ngeri Sekali!
-
Acara Bungkus Night Vol 2 di Spa Jaksel Berkategori Prostitusi, Polisi: Bungkus yang Dimaksud Adalah Hubungan Seks
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta