Suara.com - Acara "Bungkus Night" yang bernuansa sensual memang sempat viral dan menggegerkan masyarakat. Kini, tempat spa dan pijat yang menjadi lokasi penyelenggaraan acara "Bungkus Night Vol 2" itu telah resmi disegel polisi.
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan saat ini tidak boleh ada orang yang masuk ke wilayah penyegelan tersebut. Pasalnya, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai acara tersebut.
"Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat ditemui Jakarta, Senin (20/6/2022).
"Kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat spa tersebut. Hasilnya dari pemeriksaan delapan orang itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang itu adalah MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.
Selain tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah lima unit handphone, yang terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," ujar Budhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pihaknya telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang rencananya akan diadakan pada Jumat mendatang (24/6/2022).
Baca Juga: Penggelapan CPO di PT EUP Diungkap Polisi, Modus Operandi Tersangka Tertata
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan saat dihubungi.
Para tersangka tersebut akan dijerat dengan dua pasal. Pertama UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Kedua UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.
Budhi mengatakan acara tersebut diduga bukan pertama kalinya digelar. Pasalnya, tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Penggelapan CPO di PT EUP Diungkap Polisi, Modus Operandi Tersangka Tertata
-
Resmi Disegel Polisi, Begini Penampakan Hamilton Spa & Massage di Jaksel Tempat Esek-esek Bungkus Night Vol 2
-
Apa Arti Istilah "Bungkus" Night yang akan Diselenggarakan di Tempat Spa Jaksel?
-
Viral Data SKCK Milik Warga Diduga Dibuang Polisi Sembarang, Publik: Ih Ngeri Sekali!
-
Acara Bungkus Night Vol 2 di Spa Jaksel Berkategori Prostitusi, Polisi: Bungkus yang Dimaksud Adalah Hubungan Seks
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang