Suara.com - Bagi jamaah haji sebelum melaksanakan ibadah haji 2022, terlebih dahulu mengetahui miqat atau tempat dimulainya para jamaah haji untuk berihram sekaligus memulai niat. Lantas bagaimana miqat untuk jamaah haji Indonesia?
Dilansir dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), miqat dibedakan atas dua macam yakni miqat Zamani atau batas waktu, dan miqat Makani atau batas letak tanah, peta atau letak geografis. Berikut ini penjelasan miqat untuk jamaah haji Indonesia.
Jamaah haji Indonesia ada dua gelombang keberangkatan dan memiliki waktu yang berbeda-beda. Gelombang pertama tiba di Madinah lalu mereka berangkat menuju Mekkah. Sementara untuk gelombang kedua dari Indonesia langsung menuju ke Mekkah.
Miqat yang dilaksanakan gelombang gaji pertama dan kedua memiliki perbedaan. Berikut ini dua miqat untuk jamaah haji Indonesia.
1. Zulhulaifah (Bir Ali) di Madinah (Gelombang I)
Gelombang pertama haji Indonesia adalah jamaah menuju Madinah terlebih dahulu. Miqat di Madinah adalah miqat penduduk Madinah atau Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 11 kilometer dari Masjid Nabawi, Madinah.
Rasulullah SAW telah menetapkan tempat-tempat miqat sebagaimana dalam hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah” (HR. Bukhari & Muslim).
Ketika sampai di Bir Ali, jamaah akan turun sesuai urutan bis dan diarahkan ke pintu bagi masing-masing jamaah haji laki-laki dan perempuan untuk berwudhu. Mereka akan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.
Baca Juga: Usai Lempar Jumrah Aqobah, Jamaah Haji Bisa Naik Bus ke Masjidil Haram Untuk Tawaf Ifadah Lebih Awal
Selain itu, jamaah dipastikan sudah mengenakan pakaian ihram, memastikan seluruh jamah tidak melanggar larangan ihram dengan menanyakan tidak pakai wangi-wangian, memakai peci maupun penutup kepala bagi jamaah laki-laki serta dipastikan jamaah sudah berniat.
2. Gelombang II
Gelombang kedua haji Indonesia yang terbang langsung menuju Mekkah yakni di dalam pesawat. Sesaat sebelum pesawat berada di posisi dengan Qarnul Manazil atau Yalamlam, awak pesawat akan mengumumkan setengah hingga satu jam dan meminta para jamaah haji untuk bersiap-siap untuk berihram.
Miqat di atas pesawat dipilih paling sejajar dengan daerah tersebut sebagaimana dengan arahan ulama. Dilansir dari muslim.or.id, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan mengenai miqat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Maka ini dalil bahwa jika manusia sudah sejajar dengan miqat, baik dengan jalan darat, laut atau udara maka wajib berihram ketika sejajar dengan miqat.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il syaikh Al-‘Utsaimin, 21/331).
Jika pun tidak sempat dilakukan di dalam pesawat maka miqat untuk jamaah haji Indonesia dapat dilakukan di asrama haji embarkasi.
Berita Terkait
-
Usai Lempar Jumrah Aqobah, Jamaah Haji Bisa Naik Bus ke Masjidil Haram Untuk Tawaf Ifadah Lebih Awal
-
Apa Itu Haji Furoda? Bisa Naik Haji Tanpa Tunggu Antrean Puluhan Tahun!
-
Masjid Qiblatain, Satu-satunya Masjid dengan Dua Kiblat
-
Lebaran Haji 2022 Tanggal Berapa? Ini Penetapan Idul Adha Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi