Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini kabarnya mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan aplikasi-aplikasi di Indonesia yang belum mendaftarkan Private PSE (Electronic System Provider). Kominfo menganggap terdapat masalah pada aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia karena belum mendaftarkan Private PSE tersebut.
Lebih lanjut, kabarnya Kominfo akan mengeluarkan kebijakan untuk memblokir beberapa aplikasi seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhatsApp, dan Zoom.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sendiri merupakan cara untuk membuat ruang digital di Indonesia menjadi sehat dan aman.
Lantas seperti apa fakta-fakta pemblokiran PSE yang belum terdaftar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Menjaga Ruang Digital Indonesia
Diketahui, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi membetulkan adanya rencana pemblokiran mengenai aplikasi yang belum terdaftar PSE serta menjelaskan mengenai PSE bagi platform digital.
Ia menyebut, adanya dorongan pada penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini dilakukan guna menjaga ruang digital Indonesia.
“Kita bisa mendorong penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia,” ucapnya dalam sebuah konferensi pers dikutip Suara.com.
2. Manfaat Pendaftaran PSE
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PSE? Google, WhatsApp dan Facebook Terancam Diblokir
Dedy juga menjelaskan salah satu manfaat pendaftaran PSE, yaitu ketika ada masalah atau melanggar hukum di Indonesia, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan koordinasi dengan platform tersebut.
Namun, ia juga menyebut bahwa hal tersebut bisa dijalankan dengan pendaftaran PSE kepada Kominfo sebagai regulator.
3. Beberapa Platform Sudah Mendaftar
Berdasarkan dari data Kominfo dikutip Suara.com, disebutkan bahwa dari tahun 2015 hingga saat ini, ada sebanyak 4.540 PSE yang telah melakukan pendaftaran ke Kementerian Kominfo. Platform tersebut terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing swasta.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.569 PSE domestik sudah terdaftar dan harus melakukan daftar ulang. Itu berarti, ada 1.971 platform lagi yang belum melakukan pendaftaran.
4. Diimbau Melakukan Pendaftaran Hingga 20 Juli 2022
Berita Terkait
-
Mengenal Apa Itu PSE? Google, WhatsApp dan Facebook Terancam Diblokir
-
Bulan Depan, Kominfo Bakal Blokir Platform Digital yang Belum Terdaftar
-
Aplikasi Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix dan YouTube Terancam Diblokir Kominfo karena Belum Daftar Private PSE
-
Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman
-
Menkominfo Akan Beri Sanksi PSE yang Tak Becus Lindungi Data Pribadi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan