Suara.com - Pernahkah Anda mendengar istilah PSE? Belakangan ini, PSE banyak dibicarakan lantaran pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat. Apa itu PSE?
Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, bahwa setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo. Pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) itu, dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2022. Semakin penasaran dengan apa itu PSE?
Batas akhir waktu pendaftaran itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022, tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022 lalu. Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai dengan kewajiban yang tertuang di dalam kebijakan PSE Lingkup Privat, maka akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.
Apa itu PSE memang menjadi topik utama yang harus diketahui para pengusaha, khususnya para perusahaan startup digital. Pemerintah melalui Kominfo telah membuat aturannya melalui PP urutan nomor 36 mengenai PSE di tahun 2014 lalu. Semakin berkembangnya industri ini akhirnya, ada lagi Peraturan Pemerintah mengenai Sistem serta transaksi elektronik. Dibuat tahun 2019 memiliki urutan nomor 71, sebagai pengganti dari angka 82 tahun 2012 lalu.
Apa itu PSE?
Sebelum masuk lebih jauh, Anda harus tahu dan paham dulu apa itu PSE, di mana menurut pengertiannya bisa diartikan sebagai sebuah prosedur mulai dari mempersiapkan, memproses, sampai mengirimkan informasi elektronik ke publik. Sifatnya menyeluruh, yang artinya bisa dikerjakan baik perorangan atau dalam bentuk organisasi dan perusahaan dilakukan untuk melayani kebutuhan secara umum atau khusus. Semuanya memiliki aturan hukum yang sama dan terikat undang-undang.
Untuk lebih mudah memahaminya, Anda yang sedang melakukan bisnis online dengan melakukan jual-beli di Instagram atau Facebook, serta beberapa e-commerce, semua itu merupakan bagian dari PSE.
Apa Saja Platform yang Wajib Didaftarkan sebagai PSE?
Ada berbagai platform yang wajib mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara sistem elektronik. Apa sajakah itu? Mari simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Gara-Gara Whatsapp Eror, Perempuan Ini Dituduh Selingkuh Oleh Kekasihnya
- Perdagangan semua aktivitas jual-beli barang, yang melakukan penawaran seperti shopee, bukalapak, tokopedia, dan Gojek
- Keuangan atau perbankan meliputi semua jenis bank baik lokal, swasta, pemerintah, hingga luar negeri.
- Layanan streaming atau berbasis langganan, baik film ataupun musik- Komunikasi seperti media sosial
- Search engine dan platform lainnya
Jadi, bisa disimpulkan apa itu PSE dan siapa saja yang termasuk di dalamnya adalah perusahaan yang memberikan semua layanan dan melakukan berbagai transaksi ekonomi melalui jaringan internet, bukan tatap muka secara langsung.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Gara-Gara Whatsapp Eror, Perempuan Ini Dituduh Selingkuh Oleh Kekasihnya
-
Pelaku Jambret Anak di Jatinegara Punya Akun Facebook Jual Beli Motor Bekas Hingga STNK
-
Ketua MDA Bali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ucapan Viral di Facebook
-
Alami Peristiwa Tak Mengenakkan, Karyawan Ini Ungkap WhatsApp-nya Disadap Kantor
-
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Mudah dan Cepat!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok