Suara.com - Pernahkah Anda mendengar istilah PSE? Belakangan ini, PSE banyak dibicarakan lantaran pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat. Apa itu PSE?
Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, bahwa setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo. Pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) itu, dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2022. Semakin penasaran dengan apa itu PSE?
Batas akhir waktu pendaftaran itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022, tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022 lalu. Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai dengan kewajiban yang tertuang di dalam kebijakan PSE Lingkup Privat, maka akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.
Apa itu PSE memang menjadi topik utama yang harus diketahui para pengusaha, khususnya para perusahaan startup digital. Pemerintah melalui Kominfo telah membuat aturannya melalui PP urutan nomor 36 mengenai PSE di tahun 2014 lalu. Semakin berkembangnya industri ini akhirnya, ada lagi Peraturan Pemerintah mengenai Sistem serta transaksi elektronik. Dibuat tahun 2019 memiliki urutan nomor 71, sebagai pengganti dari angka 82 tahun 2012 lalu.
Apa itu PSE?
Sebelum masuk lebih jauh, Anda harus tahu dan paham dulu apa itu PSE, di mana menurut pengertiannya bisa diartikan sebagai sebuah prosedur mulai dari mempersiapkan, memproses, sampai mengirimkan informasi elektronik ke publik. Sifatnya menyeluruh, yang artinya bisa dikerjakan baik perorangan atau dalam bentuk organisasi dan perusahaan dilakukan untuk melayani kebutuhan secara umum atau khusus. Semuanya memiliki aturan hukum yang sama dan terikat undang-undang.
Untuk lebih mudah memahaminya, Anda yang sedang melakukan bisnis online dengan melakukan jual-beli di Instagram atau Facebook, serta beberapa e-commerce, semua itu merupakan bagian dari PSE.
Apa Saja Platform yang Wajib Didaftarkan sebagai PSE?
Ada berbagai platform yang wajib mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara sistem elektronik. Apa sajakah itu? Mari simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Gara-Gara Whatsapp Eror, Perempuan Ini Dituduh Selingkuh Oleh Kekasihnya
- Perdagangan semua aktivitas jual-beli barang, yang melakukan penawaran seperti shopee, bukalapak, tokopedia, dan Gojek
- Keuangan atau perbankan meliputi semua jenis bank baik lokal, swasta, pemerintah, hingga luar negeri.
- Layanan streaming atau berbasis langganan, baik film ataupun musik- Komunikasi seperti media sosial
- Search engine dan platform lainnya
Jadi, bisa disimpulkan apa itu PSE dan siapa saja yang termasuk di dalamnya adalah perusahaan yang memberikan semua layanan dan melakukan berbagai transaksi ekonomi melalui jaringan internet, bukan tatap muka secara langsung.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Gara-Gara Whatsapp Eror, Perempuan Ini Dituduh Selingkuh Oleh Kekasihnya
-
Pelaku Jambret Anak di Jatinegara Punya Akun Facebook Jual Beli Motor Bekas Hingga STNK
-
Ketua MDA Bali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ucapan Viral di Facebook
-
Alami Peristiwa Tak Mengenakkan, Karyawan Ini Ungkap WhatsApp-nya Disadap Kantor
-
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Mudah dan Cepat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?