Suara.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyegel Elvis Cafe yang belum lama berganti nama dari Holywings selama selama 14 hari ke depan karena terbukti menjual dan menstok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Sabtu (25/6/2022), menyatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.
"Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis," kata Bima.
Bima membeberkan bahwa Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Hal itu tertera dalam akun media sosial Holywings Indonesia.
Holywings yang mempromosikan minuman keras melalui media sosial membuat Bima Arya ingin memastikan iklan penjualan barang terlarang itu berlaku di Kota Bogor juga melalui Elvis Cafe yang sudah terbukti menyetok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.
Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.
"Dan ini (miras yang ditemukan) adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings yang di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB ya," jelas Bima.
Kafe Holywings di Kota Bogor sempat juga diwanti-wanti oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (9/1) yakni tepat satu bulan sebelum peluncurannya, untuk memastikan kafe tersebut menaati peraturan daerah soal larangan penjualan minuman keras di atas lima persen.
Bima Arya saat itu mengecek tata ruang bangunan Kafe Holywings di Jalan Pajajaran Bogor dan meminta pemiliknya Ivan Tanjaya menghadap untuk memberi tahu kriteria kafe yang mungkin di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Kemudian pembukaan kafe yang telah berjanji menyesuaikan aturan daerah pun dihadiri langsung Wali Kota Bogor Bima Arya pada Kamis (10/2).
Saat itu pemilik kafe Ivan Tanjaya mengaku tidak memikirkan untung rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Holywings Bogor, di halaman kafe tersebut bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Kota Bogor dan bisnis yang dimungkinkan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Siapa GP Ansor? Organisasi yang Belakangan Jadi Sorotan
-
Poster Mirip Holywings, Masjid Jogokariyan Jogja Cari Jemaah Muhammad dan Maryam: Ini Baru Bener
-
Terpopuler: Fauzi Baadila Serukan Cabut Izin Holywings Indonesia, Isyana Sarasvati Merinding di Paha
-
Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings
-
Jual Miras dengan Kandungan Alkohol Tinggi, Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe eks Holywings
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat Lagi, Pengamat: Antara Masalah Kinerja atau Loyalitas
-
Jawab Kritik Senang Jalan-jalan ke Luar Negeri, Prabowo: Untuk Amankan Minyak Harus ke Mana-mana
-
CELIOS Ungkap Biofuel Tak Hanya Mahal, Tapi Berisiko bagi Fiskal Negara: Mengapa?
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Pengiriman 2.200 Ton Beras Bulog untuk Jemaah Haji Terancam Gagal
-
Pertahankan Subsidi BBM untuk Rakyat Miskin, Prabowo Subianto: Yang Kaya Jangan Minta!
-
Kilang Minyak Iran Diserang Usai Gencatan Senjata Diumumkan
-
Prabowo: 70 Kebutuhan Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
-
Kampanye Kocak Wajib Militer Thailand Sukses Gaet 30 Ribu Relawan
-
Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Prabowo: Meski Krisis Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Energi, Kondisi Indonesia Masih Aman