"Kami ingin tempat penista agama macam kek gini di musnakan aja dari Indonesia, udah bikin rusuh dan pake kedok berlindung di balik karyawan lagi. Makanya jangan bermain api dan bawa-bawa Agama. #TutupHolywingsIndonesia," komentar warganet.
"Ini cuci tangannya pake sabun apa nih? Bersih bener kayanya cuci tangannya," sindir warganet.
"Kok bisa min lolos dari persetujuan manajemen? wkwkwk bukannya kalo ada ide campaign atau apapun dari tim harus ada persetujuan dari pihak manajemen?" kata warganet.
"Semua campaign itu atas dasar persetujuan dari atasan, dan sekarang orang yang cuma jalanin job desc nya dibilang oknum. hebaaattt," tutur warganet.
"T*i lu, karyawan sendiri dibilang oknum dasar sinting," timpal warganet lainnya.
Ancaman Hukuman Para Tersangka
Diketahui keenam orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah pegawai Holywings Indonesia yang berlokasi di Kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Peran dan jabatan mereka beragam, mulai dari Direktur Kreatif sampai admin yang bertanggung jawab dalam mempublikasikan promosi tersebut.
Atas keterlibatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka juga dijerat dengan Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga: Massa GP Ansor Kota Bandung Geruduk Holywings, Ini yang Dilakukan
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka terancam hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Suami Istri Nangis Kencang Halangi Rumah Digusur, Sampai Dihadang Polisi, Malah Jadi Perdebatan
-
Sindir Holywings, Masjid Jogokariyan Ajak Pemilik Nama Muhammad dan Maryam Salat Subuh
-
Holywings Punya Siapa? Ini Pemilik Kafe yang Promo Miras untuk Muhammad dan Maria
-
Kenali Bedanya Cewek Kue, Cewek Mamba, dan Cewek Bumi yang Viral di TikTok
-
3 Fakta Nasib Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings: Peran, Motif, Ancaman Hukuman
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya