"Kami ingin tempat penista agama macam kek gini di musnakan aja dari Indonesia, udah bikin rusuh dan pake kedok berlindung di balik karyawan lagi. Makanya jangan bermain api dan bawa-bawa Agama. #TutupHolywingsIndonesia," komentar warganet.
"Ini cuci tangannya pake sabun apa nih? Bersih bener kayanya cuci tangannya," sindir warganet.
"Kok bisa min lolos dari persetujuan manajemen? wkwkwk bukannya kalo ada ide campaign atau apapun dari tim harus ada persetujuan dari pihak manajemen?" kata warganet.
"Semua campaign itu atas dasar persetujuan dari atasan, dan sekarang orang yang cuma jalanin job desc nya dibilang oknum. hebaaattt," tutur warganet.
"T*i lu, karyawan sendiri dibilang oknum dasar sinting," timpal warganet lainnya.
Ancaman Hukuman Para Tersangka
Diketahui keenam orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah pegawai Holywings Indonesia yang berlokasi di Kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Peran dan jabatan mereka beragam, mulai dari Direktur Kreatif sampai admin yang bertanggung jawab dalam mempublikasikan promosi tersebut.
Atas keterlibatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka juga dijerat dengan Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga: Massa GP Ansor Kota Bandung Geruduk Holywings, Ini yang Dilakukan
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka terancam hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Suami Istri Nangis Kencang Halangi Rumah Digusur, Sampai Dihadang Polisi, Malah Jadi Perdebatan
-
Sindir Holywings, Masjid Jogokariyan Ajak Pemilik Nama Muhammad dan Maryam Salat Subuh
-
Holywings Punya Siapa? Ini Pemilik Kafe yang Promo Miras untuk Muhammad dan Maria
-
Kenali Bedanya Cewek Kue, Cewek Mamba, dan Cewek Bumi yang Viral di TikTok
-
3 Fakta Nasib Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings: Peran, Motif, Ancaman Hukuman
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit