Suara.com - Belum lama ini, polisi tidur di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Pasalnya, puluhan polisi tidur berbaris secara berdekatan dan dikeluhkan banyak warga. Seperti apa aturan bikin polisi tidur sebenarnya?
Menanggapi hal ini, pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan bahwa aturan bikin polisi tidur sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Ternyata, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan. Lantas, seperti apa aturan bikin polisi tidur yang benar?
Aturan Bikin Polisi Tidur
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan, disebutkan bahwa terdapat tiga jenis polisi tidur di Indonesia. Yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Spesifikasi teknisnya seperti tinggi, lebar, dan warna juga telah disebutkan dengan jelas di dalam aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut Pasal 5 menjelaskan, bahwa pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Kemudian, jika mengacu pada aturan hukum yang ada, alat pengendali kecepatan seperti polisi tidur harus dibuat dengan bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan terbuat dari karet.
Kendati demikian, kenyataannya tidak jarang polisi tidur yang dibuat sembarangan. Alih-alih membuat kecepatan kendaraan lebih rendah, namun justru malah membuat tidak nyaman siapa saja yang melintasinya.
Budiyanto, sebagai Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa pemasangan polisi tidur juga berkaitan dalam pasal 28 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
Baca Juga: Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Pemasangan polisi tidur yang dilakukan secara sembarangan bisa menjadi kontra produktif, karena menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada kerusakan jalan serta gangguan fungsi jalan.
Sementara ketentuan pidananya telah diatur di dalam pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Dijelaskan pula bahwa kadang-kadang setiap daerah membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Sedangkan jika tanpa izin adalah melanggar hukum.
Demikian penjelasan mengenai aturan bikin polisi tidur. Sekarang sudah paham bukan bahwa ternyata membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
-
Pemerintah Rencananya Berlakukan Sistem KRIS Bagi Peserta BPJS Kelas III Juli Nanti, Diharapkan Iuran Tidak Naik
-
Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
-
Sempat Bikin Geger, Akhirnya Polisi Tidur 20 Baris yang Bikin Resah Dibongkar
-
Heboh Polisi Tidur 20 Baris yang Buat Pengendara Resah Dibongkar, Warganet: Kayak Trek Motor Trail
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda
-
Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?
-
Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon
-
Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale