Suara.com - Belum lama ini, polisi tidur di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Pasalnya, puluhan polisi tidur berbaris secara berdekatan dan dikeluhkan banyak warga. Seperti apa aturan bikin polisi tidur sebenarnya?
Menanggapi hal ini, pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan bahwa aturan bikin polisi tidur sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Ternyata, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan. Lantas, seperti apa aturan bikin polisi tidur yang benar?
Aturan Bikin Polisi Tidur
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan, disebutkan bahwa terdapat tiga jenis polisi tidur di Indonesia. Yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Spesifikasi teknisnya seperti tinggi, lebar, dan warna juga telah disebutkan dengan jelas di dalam aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut Pasal 5 menjelaskan, bahwa pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Kemudian, jika mengacu pada aturan hukum yang ada, alat pengendali kecepatan seperti polisi tidur harus dibuat dengan bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan terbuat dari karet.
Kendati demikian, kenyataannya tidak jarang polisi tidur yang dibuat sembarangan. Alih-alih membuat kecepatan kendaraan lebih rendah, namun justru malah membuat tidak nyaman siapa saja yang melintasinya.
Budiyanto, sebagai Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa pemasangan polisi tidur juga berkaitan dalam pasal 28 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
Baca Juga: Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Pemasangan polisi tidur yang dilakukan secara sembarangan bisa menjadi kontra produktif, karena menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada kerusakan jalan serta gangguan fungsi jalan.
Sementara ketentuan pidananya telah diatur di dalam pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Dijelaskan pula bahwa kadang-kadang setiap daerah membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Sedangkan jika tanpa izin adalah melanggar hukum.
Demikian penjelasan mengenai aturan bikin polisi tidur. Sekarang sudah paham bukan bahwa ternyata membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
-
Pemerintah Rencananya Berlakukan Sistem KRIS Bagi Peserta BPJS Kelas III Juli Nanti, Diharapkan Iuran Tidak Naik
-
Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
-
Sempat Bikin Geger, Akhirnya Polisi Tidur 20 Baris yang Bikin Resah Dibongkar
-
Heboh Polisi Tidur 20 Baris yang Buat Pengendara Resah Dibongkar, Warganet: Kayak Trek Motor Trail
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas