Suara.com - Belum lama ini, polisi tidur di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Pasalnya, puluhan polisi tidur berbaris secara berdekatan dan dikeluhkan banyak warga. Seperti apa aturan bikin polisi tidur sebenarnya?
Menanggapi hal ini, pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan bahwa aturan bikin polisi tidur sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Ternyata, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan. Lantas, seperti apa aturan bikin polisi tidur yang benar?
Aturan Bikin Polisi Tidur
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan, disebutkan bahwa terdapat tiga jenis polisi tidur di Indonesia. Yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Spesifikasi teknisnya seperti tinggi, lebar, dan warna juga telah disebutkan dengan jelas di dalam aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut Pasal 5 menjelaskan, bahwa pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Kemudian, jika mengacu pada aturan hukum yang ada, alat pengendali kecepatan seperti polisi tidur harus dibuat dengan bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan terbuat dari karet.
Kendati demikian, kenyataannya tidak jarang polisi tidur yang dibuat sembarangan. Alih-alih membuat kecepatan kendaraan lebih rendah, namun justru malah membuat tidak nyaman siapa saja yang melintasinya.
Budiyanto, sebagai Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa pemasangan polisi tidur juga berkaitan dalam pasal 28 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
Baca Juga: Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Pemasangan polisi tidur yang dilakukan secara sembarangan bisa menjadi kontra produktif, karena menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada kerusakan jalan serta gangguan fungsi jalan.
Sementara ketentuan pidananya telah diatur di dalam pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Dijelaskan pula bahwa kadang-kadang setiap daerah membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Sedangkan jika tanpa izin adalah melanggar hukum.
Demikian penjelasan mengenai aturan bikin polisi tidur. Sekarang sudah paham bukan bahwa ternyata membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
-
Pemerintah Rencananya Berlakukan Sistem KRIS Bagi Peserta BPJS Kelas III Juli Nanti, Diharapkan Iuran Tidak Naik
-
Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
-
Sempat Bikin Geger, Akhirnya Polisi Tidur 20 Baris yang Bikin Resah Dibongkar
-
Heboh Polisi Tidur 20 Baris yang Buat Pengendara Resah Dibongkar, Warganet: Kayak Trek Motor Trail
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat