Suara.com - Belum lama ini, polisi tidur di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Pasalnya, puluhan polisi tidur berbaris secara berdekatan dan dikeluhkan banyak warga. Seperti apa aturan bikin polisi tidur sebenarnya?
Menanggapi hal ini, pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan bahwa aturan bikin polisi tidur sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Ternyata, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan. Lantas, seperti apa aturan bikin polisi tidur yang benar?
Aturan Bikin Polisi Tidur
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan, disebutkan bahwa terdapat tiga jenis polisi tidur di Indonesia. Yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Spesifikasi teknisnya seperti tinggi, lebar, dan warna juga telah disebutkan dengan jelas di dalam aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut Pasal 5 menjelaskan, bahwa pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Kemudian, jika mengacu pada aturan hukum yang ada, alat pengendali kecepatan seperti polisi tidur harus dibuat dengan bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan terbuat dari karet.
Kendati demikian, kenyataannya tidak jarang polisi tidur yang dibuat sembarangan. Alih-alih membuat kecepatan kendaraan lebih rendah, namun justru malah membuat tidak nyaman siapa saja yang melintasinya.
Budiyanto, sebagai Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa pemasangan polisi tidur juga berkaitan dalam pasal 28 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
Baca Juga: Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Pemasangan polisi tidur yang dilakukan secara sembarangan bisa menjadi kontra produktif, karena menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada kerusakan jalan serta gangguan fungsi jalan.
Sementara ketentuan pidananya telah diatur di dalam pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Dijelaskan pula bahwa kadang-kadang setiap daerah membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Sedangkan jika tanpa izin adalah melanggar hukum.
Demikian penjelasan mengenai aturan bikin polisi tidur. Sekarang sudah paham bukan bahwa ternyata membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya
-
Pemerintah Rencananya Berlakukan Sistem KRIS Bagi Peserta BPJS Kelas III Juli Nanti, Diharapkan Iuran Tidak Naik
-
Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
-
Sempat Bikin Geger, Akhirnya Polisi Tidur 20 Baris yang Bikin Resah Dibongkar
-
Heboh Polisi Tidur 20 Baris yang Buat Pengendara Resah Dibongkar, Warganet: Kayak Trek Motor Trail
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen