- Nurhadi dijerat dakwaan pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp137,16 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris MA
- Modus pencucian uang dilakukan dengan menempatkan dana di rekening orang lain dan membelanjakannya untuk aset mewah seperti kebun sawit, apartemen, vila, hingga mobil Mercedes
- Jaksa KPK menyoroti ketidaksesuaian antara penghasilan resmi Nurhadi sebagai pejabat negara dengan total kekayaan yang dimilikinya, yang menjadi dasar kuat dugaan korupsi
Suara.com - Babak baru kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, akhirnya terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp308,1 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025), jaksa membeberkan bagaimana Nurhadi diduga secara sistematis menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Modusnya beragam, mulai dari menempatkan dana di rekening orang lain hingga memborong aset-aset mewah.
Jaksa KPK, Rony Yusuf, dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa aksi cuci uang ini dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata JPU di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir Antara.
Tak hanya TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari berbagai pihak yang sedang berperkara di lingkungan pengadilan.
Uang haram inilah yang diduga menjadi sumber utama kekayaan yang kemudian dicuci melalui berbagai transaksi.
Dari Kebun Sawit hingga Mobil Mewah
Jaksa merinci aliran dana TPPU Nurhadi yang begitu masif, mencakup Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS. Untuk mengaburkan jejak, uang tersebut ditempatkan di rekening atas nama orang lain, termasuk menantunya, Rezky Herbiyono, serta nama-nama lain seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, hingga menggunakan nama perusahaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
Dari total dana tersebut, sebanyak Rp138,54 miliar dibelanjakan untuk membeli aset properti dan tanah di berbagai lokasi strategis. Aset tersebut meliputi:
- Beberapa bidang lahan perkebunan sawit di Sumatera Utara.
- Tiga unit apartemen dan sebidang tanah beserta bangunan di Jakarta.
- Sebidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur.
- Pembangunan sebuah vila mewah di Bogor, Jawa Barat.
Selain properti, Nurhadi juga diduga membelanjakan Rp6,22 miliar untuk membeli sejumlah kendaraan. Di antaranya adalah satu unit mobil Mercedes Benz Microbus Sprinter yang dibeli atas nama Ferdian, hingga satu unit ekskavator merek Hitachi.
Jaksa menegaskan bahwa gaya hidup dan kepemilikan aset Nurhadi sangat tidak sesuai dengan profil pendapatannya sebagai seorang pejabat negara.
"Karena penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Sekretaris MA," tutur JPU.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi dan Pasal 3 UU TPPU, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia