- Nurhadi dijerat dakwaan pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp137,16 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris MA
- Modus pencucian uang dilakukan dengan menempatkan dana di rekening orang lain dan membelanjakannya untuk aset mewah seperti kebun sawit, apartemen, vila, hingga mobil Mercedes
- Jaksa KPK menyoroti ketidaksesuaian antara penghasilan resmi Nurhadi sebagai pejabat negara dengan total kekayaan yang dimilikinya, yang menjadi dasar kuat dugaan korupsi
Suara.com - Babak baru kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, akhirnya terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp308,1 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025), jaksa membeberkan bagaimana Nurhadi diduga secara sistematis menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Modusnya beragam, mulai dari menempatkan dana di rekening orang lain hingga memborong aset-aset mewah.
Jaksa KPK, Rony Yusuf, dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa aksi cuci uang ini dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata JPU di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir Antara.
Tak hanya TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari berbagai pihak yang sedang berperkara di lingkungan pengadilan.
Uang haram inilah yang diduga menjadi sumber utama kekayaan yang kemudian dicuci melalui berbagai transaksi.
Dari Kebun Sawit hingga Mobil Mewah
Jaksa merinci aliran dana TPPU Nurhadi yang begitu masif, mencakup Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS. Untuk mengaburkan jejak, uang tersebut ditempatkan di rekening atas nama orang lain, termasuk menantunya, Rezky Herbiyono, serta nama-nama lain seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, hingga menggunakan nama perusahaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
Dari total dana tersebut, sebanyak Rp138,54 miliar dibelanjakan untuk membeli aset properti dan tanah di berbagai lokasi strategis. Aset tersebut meliputi:
- Beberapa bidang lahan perkebunan sawit di Sumatera Utara.
- Tiga unit apartemen dan sebidang tanah beserta bangunan di Jakarta.
- Sebidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur.
- Pembangunan sebuah vila mewah di Bogor, Jawa Barat.
Selain properti, Nurhadi juga diduga membelanjakan Rp6,22 miliar untuk membeli sejumlah kendaraan. Di antaranya adalah satu unit mobil Mercedes Benz Microbus Sprinter yang dibeli atas nama Ferdian, hingga satu unit ekskavator merek Hitachi.
Jaksa menegaskan bahwa gaya hidup dan kepemilikan aset Nurhadi sangat tidak sesuai dengan profil pendapatannya sebagai seorang pejabat negara.
"Karena penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Sekretaris MA," tutur JPU.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi dan Pasal 3 UU TPPU, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK