- Nurhadi dijerat dakwaan pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp137,16 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris MA
- Modus pencucian uang dilakukan dengan menempatkan dana di rekening orang lain dan membelanjakannya untuk aset mewah seperti kebun sawit, apartemen, vila, hingga mobil Mercedes
- Jaksa KPK menyoroti ketidaksesuaian antara penghasilan resmi Nurhadi sebagai pejabat negara dengan total kekayaan yang dimilikinya, yang menjadi dasar kuat dugaan korupsi
Suara.com - Babak baru kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, akhirnya terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp308,1 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025), jaksa membeberkan bagaimana Nurhadi diduga secara sistematis menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Modusnya beragam, mulai dari menempatkan dana di rekening orang lain hingga memborong aset-aset mewah.
Jaksa KPK, Rony Yusuf, dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa aksi cuci uang ini dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata JPU di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir Antara.
Tak hanya TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari berbagai pihak yang sedang berperkara di lingkungan pengadilan.
Uang haram inilah yang diduga menjadi sumber utama kekayaan yang kemudian dicuci melalui berbagai transaksi.
Dari Kebun Sawit hingga Mobil Mewah
Jaksa merinci aliran dana TPPU Nurhadi yang begitu masif, mencakup Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS. Untuk mengaburkan jejak, uang tersebut ditempatkan di rekening atas nama orang lain, termasuk menantunya, Rezky Herbiyono, serta nama-nama lain seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, hingga menggunakan nama perusahaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
Dari total dana tersebut, sebanyak Rp138,54 miliar dibelanjakan untuk membeli aset properti dan tanah di berbagai lokasi strategis. Aset tersebut meliputi:
- Beberapa bidang lahan perkebunan sawit di Sumatera Utara.
- Tiga unit apartemen dan sebidang tanah beserta bangunan di Jakarta.
- Sebidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur.
- Pembangunan sebuah vila mewah di Bogor, Jawa Barat.
Selain properti, Nurhadi juga diduga membelanjakan Rp6,22 miliar untuk membeli sejumlah kendaraan. Di antaranya adalah satu unit mobil Mercedes Benz Microbus Sprinter yang dibeli atas nama Ferdian, hingga satu unit ekskavator merek Hitachi.
Jaksa menegaskan bahwa gaya hidup dan kepemilikan aset Nurhadi sangat tidak sesuai dengan profil pendapatannya sebagai seorang pejabat negara.
"Karena penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Sekretaris MA," tutur JPU.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi dan Pasal 3 UU TPPU, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!