Suara.com - Sebanyak 22 jalan di DKI Jakarta mengalami pergantian nama. Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi mengganti 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Warga Jakarta harus mengetahui syarat dan cara buat KTP online untuk memperbarui alamat mereka.
Pergantian nama jalan di ibu kota ini mengharuskan sebagian besar orang yang tinggal di jalan tersebut melakukan pembuatan KTP baru. Untuk syarat dan cara buat KTP online bisa Anda simak di sini!
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
Syarat pembuatan KTP untuk WNI :
1. Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
2. Memiliki Kartu Keluarga
Setelah memenuhi kedua syarat tersebut, Anda bisa melanjutkan untuk poin selanjutnya, untuk cara membuat KTP.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Kritik Pemerintah soal PeduliLindungi, Anggota DPR: Ironis, Beli Migor Curah Saja Pakai Syarat
Cara Buat KTP Online
1. Mengunduh aplikasi online, mengakses aplikasi online DUKCAPIL Online yang tersedia di situs dukcapil.online
2. Pilih layanan KTP, pilih jenis layanan KARTU TANDA PENDUDUK
3. Lengkapi data, isi data yang diperlukan yang merupakan bagian dari penyelesaian cara membuat KTP Online
4. Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, unggah dokumen sesuai persyaratan yang diberikan
5. Lakukan verifikasi, tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan
6. Penyerahan KTP baru, peserta diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Cara Buat KTP Offline
1. Pertama pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses ini
2. Datang ke kelurahan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Pengantar RT/RW ke kelurahan atau desa setempat, lengkap dengan syarat lain yang diperlukan
3. Temui petugas, ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
4. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital
5. Tanda tangan, bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan perekaman tanda tangan sukses dan jelas, sesuai dengan tanda tangan yang Anda miliki
6. Pemindaian retina, lakukan pemindaian retina pada alat yang sudah disediakan
7. Stempel petugas, pastikan Surat Panggilan akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang
Itu tadi penjelasan syarat dan cara buat KTP online dan offline yang bisa dibagikan. Semoga berguna untuk membantu penggantian KTP Anda yang harus mengganti nama jalan. Semoga lancar.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Awasi Pembelian Migor Curah Lewat PeduliLindungi dan KTP, DPR: Mesti Dicoba Dulu Efektif atau Tidak
-
Anies Pastikan Warga Ubah Nama Jalan di KTP Hingga Dokumen Sertifikat Tanah Gratis
-
22 Nama Jalan Diubah, Sekitar 50 Ribu Warga DKI Jakarta Mesti Ubah Data KTP-El
-
Ekonom: Beli Minyak Goreng Harusnya Dibuat Lebih Mudah, Jangan Pakai KTP atau PeduliLindungi
-
Apa Itu KTP Digital? Berikut Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP Biasa
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram