Suara.com - Sebanyak 12 gerai Holywings di Jakarta selama ini ternyata beroperasi tanpa memiliki izin usaha minuman alkohol di tempat atau bar. Baru pada Senin (27/6/2022) kemarin, akhirnya Pemprov DKI mencabut izin usaha Holywings.
Meski baru menindak sekarang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengklaim, pihaknya selama ini tidak diam. Ia menyebut Pemprov DKI masih terus aktif memantau segala jenis pelanggaran di tempat usaha.
"Sebenarnya kami tidak diam, Pemprov DKI tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Untuk Holywings sendiri, disebutnya sudah beberapa kali melakukan pelanggaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya bahkan menutup Holywings Tavern Kemang yang akhirnya berganti nama menjadi Garrison.
"Mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah stau kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam," ucapnya.
Seharusnya, kata Arifin, manajemen Holywings lebih berhati-hati setelah beberapa kali disanksi karena pelanggaran. Apalagi, masalah yang diangkat kali ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan.
"Ketika itu sudah pernah kita lakukan maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan," jelasnya.
"Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," dia menambahkan.
Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Karyawan Jadi Tersangka Cuma Kambing Hitam, Novel Desak Polisi Usut Aktor Utama Penistaan Agama Di Holywings
-
Resmi, Holywings Tanjung Duren Ditutup Satpol PP DKI Jakarta
-
Pajang Perda dari Anies, Satpol PP Resmi Larang Holywings Vendetta di Gatot Subroto Beroperasi
-
Dulunya Bernama Holywings, Bar The Garrison Kemang Ikut Disegel Satpol PP
-
Deretan Minuman Beralkohol Masih Tersusun Rapi Saat Holywings Epicentrum Disegel Satpol PP DKI
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim