Suara.com - Sebanyak 12 gerai Holywings di Jakarta resmi disegel dan ditutup tidak boleh melakukan kegiatan mulai Selasa (28/6/2022) hari ini. Penyegelan ini setelah gerai itu beroperasi tanpa memiliki izin usaha minuman alkohol di tempat atau bar.
Ternyata, pelanggaran soal izin usaha minuman alkohol di tempat atau bar oleh Holywings itu sudah cukup lama terjadi. Namun baru kali ini benar-benar ditindak hingga diputuskan untuk ditutup oleh Pemprov DKI.
Terkait pelanggaran Holywings di Jakarta, ternyata bukan kali ini saja. Hal ini seperti dikatakan oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin saat proses penyegelan gerai Holywings.
Arifin mengklaim, pihaknya selama ini tidak diam. Ia menyebut Pemprov DKI masih terus aktif memantau segala jenis pelanggaran di tempat usaha.
"Sebenarnya kami tidak diam, Pemprov DKI tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Untuk Holywings sendiri, kata dia, sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Pihaknya bahkan sudah menutup Holywings Tavern Kemang yang akhirnya berganti nama menjadi Garrison.
"Mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah satu kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam," ucap Arifin.
Seharusnya, kata Arifin, manajemen Holywings lebih berhati-hati setelah beberapa kali disanksi karena pelanggaran. Apalagi, masalah yang diangkat kali ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan.
"Ketika itu sudah pernah kita lakukan maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan," jelasnya.
Baca Juga: Holywings Lama Tak Punya Izin Bar, Kenapa Baru Ditindak Sekarang? Begini Jawaban Pemprov DKI
"Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," dia menambahkan.
Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Ini Daftar 12 Gerai Holywings di Jakarta yang Ditutup
-
Holywings Lama Tak Punya Izin Bar, Kenapa Baru Ditindak Sekarang? Begini Jawaban Pemprov DKI
-
Sebut Karyawan Jadi Tersangka Cuma Kambing Hitam, Novel Desak Polisi Usut Aktor Utama Penistaan Agama Di Holywings
-
Resmi, Holywings Tanjung Duren Ditutup Satpol PP DKI Jakarta
-
Pajang Perda dari Anies, Satpol PP Resmi Larang Holywings Vendetta di Gatot Subroto Beroperasi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor