Suara.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebut kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Holywings tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada keenam karyawannya yang kekinian berstatus sebagai tersangka.
"Karena sejatinya pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini, adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan hingga jadi tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah," kata Azmi saat dihubungi Suara.com pada Selasa (28/6/2022) malam kemarin.
Dia mengatakan dugaan kasus penistaan agama yang terjadi merepresentasikan perbuatan pimpinan Holywings.
"Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya, semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya ,karena tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas management," ujarnya.
"Artinya sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea, yang dianya tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana," sambungnya.
Hal itu menjadi kunci, kata Azmi, karena seara faktual jelas perbuatannya jika dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah. Termasuk adanya hubungan kerja dengan enam pegawai hanya sebagai kategori pelaku pembantu.
"Maka personal pengendali pada level manajemen-lah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah," paparnya.
Demi keadilan hukum bagi keenam karyawan yang saat ini berstatus tersangka, Azmi mendorong kepolisian terus mengusut kasus ini sampai ke aktor utamanya.
"Untuk terus mengungkap dan menemukan siapakah pimpinan di level manajemen yang mengendalikan, termasuk menggerakkan penyetujuan promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria," tandasnya.
Baca Juga: Demonstrasi di Holywings Batam Dibubarkan Paksa: Pendemo Dikejar-Kejar, Ricuh
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Emak-emak di Depok Cari Sisa Minyak Goreng Curah, Soal Izin Holywings Nikita Mirzani Seret Sejumlah Nama
-
Ustaz Syam Komentari Nasib Pekerja Saat Holywings Ditutup: Allah Selamatkan Dari Pekerjaan Dan Gaji Haram
-
Terpopuler: Pemerintah Diminta Tegas kepada Holywings, Putus Sekolah dan Berjuang Mencari Nafkah di Jalanan
-
Polisi Harus Buru Aktor Utama Promo Miras Untuk Muhammad dan Maria Holywings
-
Terpopuler: Nikita Mirzani Singgung Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Wika Salim Pamer Foto Ketiak, Publik Dibuat Heboh
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana