Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memicu protes mahasiswa. Akar masalahnya adalah karena ada sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP, sehingga mahasiswa bergerak melakukan demonstrasi pada Senin-Selasa.
Presiden Jokowi sudah memastikan akan menunda pengesahan RUU KUHP. Meskipun begitu, itu tidak meredakan protes. Lantas apa saja pasal kontroversi RUU KUHP?
Berikut daftar pasal kontroversial RUU KUHP
1. Pasal tentang hukum adat menjadi kontroversi karena pelangaran terhadap hukum adat akan dipidana.
2. Pasal yang menyatakan semua orang yang melakukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana. Hal ini terdapat dalam pasal 28 ayat 1. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
3. Pasal yang menyatakan tindakan aborsi masuk ke dalam bentuk tindak pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali korban pemerkosaan termasuk tenaga medisnya tidak akan dipidana jika menolong korban pemerkosaan
4. Pasal yang menyatakan tindakan kumpul kebo atau melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri masuk ke dalam tindak pidana karena dianggap berzina dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Hal ini terdapat dalam pasal 417 ayat 1, berbunyi, "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."
5. Pasal yang menyatakan hewan peliharaan yang tidak diawasi sampai membahayakan orang dapat dipidana paling lama enam bulan. Disebutkan dalam pasal 340 bahwa pemilik hewan akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
- menghasut hewan hingga membahayakan orang lain
- menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.
- tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya
- memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
6. Pasal yang membahas gelandangan dikenai denda sebesar Rp 1 juta
7. Pasal yang membahas secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda.
8. Pasal yang menyebut hukuman untuk pelaku korupsi hanya dua tahun, hukuman ini lebih ringan daripada yang tertera pada KUHP yang lama, yakni minimal enam tahun penjara.
9. Pasal yang menyatakaan seseorang yang melakukan tindakan penodaan terhadap agama dapat dihukum pidana selama 5 tahun
10. Pasal yang menyebut jasa praktik ilmu hitam masuk ke dalam tindak pidana
Berita Terkait
-
Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok
-
Perwakilan DPR Sampaikan Puan Belum Bisa Temui Massa Demo, Mahasiswa Kecewa
-
Protes RKUHP, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR
-
Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Tuntut Buka RUU KUHP, Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi Tersendat
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!