Suara.com - Umat Islam sebentar lagi akan menyambut Hari Raya Idul Adha. Tak hanya menyembelih hewan kurban, mereka juga dianjurkan untuk menunaikan puasa Dzulhijjah yang bersifat sunnah. Bolehkah ikut puasa Dzulhijjah tapi utang puasa Ramadhan belum lunas?
Adapun nama puasa Dzulhijjah diambil dari bulan pelaksanaan puasa sunnah tersebut, tepatnya pada tanggal 1-7 Dzulhijjah yang tahun ini jatuh pada 1 Juli - 7 Juli 2022.
Namun, apakah boleh ikut puasa Dzulhijjah namun belum lunas utang puasa Ramadhan?
Berikut penjelasan hukumnya.
Hukum ikut puasa Dzulhijjah tapi belum lunas utang puasa Ramadhan
Adapun bagi mereka yang tidak menunaikan puasa Ramadan karena beberapa alasan (uzur) tertentu diwajibkan untuk mengganti utang puasa atau puasa qadha. Jumlah puasa qadha sesuai dengan hari seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Bagi mereka yang ingin berpuasa Dzulhijjah namun belum melunasi puasa qadha yang diwajibkan maka harus mendahulukan untuk mengganti puasa Ramadan yang sempat 'bolong.'
Hal tersebut dijelaskan oleh sosok Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri. Beliau menegaskan bahwa karena sifatnya wajib, maka melunasi utang puasa harus diprioritaskan ketimbang puasa Dzulhijjah yang bersifat sunnah.
Puasa qadha juga harus didahulukan ketika seseorang juga ingin menunaikan puasa sunnah tarwiyah dan arafah yang juga ditunaikan di bulan yang sama.
Baca Juga: Suasana Pasar Hewan Jonggol Jelang Idul Adha
Tak hanya itu, Syamsul juga menekankan bahwa puasa Dzulhijjah tidak boleh dilaksanakan bersamaan dengan puasa qadha. Puasa qadha dapat dilakukan pada kapanpun dan tidak terpaut dengan hari. Namun, tidak diperkenankan untuk menunaikan puasa qadha dengan puasa lain di hari yang sama.
Ganjaran puasa Dzulhijjah
Tak heran jika umat Islam menanti-nanti bulan Dzulhijjah dan menunaikan puasa di bulan tersebut. Sebab, ada ganjaran yang berlipat ganda bagi yang tulus menunaikannya. Adapun mengutip penjelasan dari laman daring Nahdlatul 'Ulama, dijelaskan bahwa ada pahala berlipat ganda menanti barang siapa yang menunaikan puasa di bulan Dzulhijjah.
Tak tanggung-tanggung, Rasulullah SAW bersabda bahwa pahala yang didapatkan dari puasa Dzulhijjah setara dengan setahun berpuasa, berikut hadistnya:
“Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan DDzulhijjah, satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar” (HR At-Trmidzi).
Demikian hukum ikut puasa Dzulhijjah tapi utang puasa Ramadhan belum lunas. Jangan lupa lunasi dahulu ya.
Berita Terkait
-
Suasana Pasar Hewan Jonggol Jelang Idul Adha
-
4 Bisnis yang Cocok Saat Idul Adha, Raup Untung di Hari yang Mulia
-
Wukuf di Arafah 8 Juli, Lebaran di Arab Tanggal 9, Kenapa Idul Adha di Indonesia 10 Juli? Ini Penjelasan MUI
-
Jadwal Puasa Dzulhijjah Juli 2022
-
Wapres Maruf Amin Nilai Perbedaan Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Tidak Masalah: Masyarakat Sudah Dewasa
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo