Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh mantan pimpinan dan pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin agar diproses secara pidana. Hal tersebut menjadi penting sebagai pembelajaran bagi yayasan serupa untuk menggunakan dana hasil yang dikumpulkan dari masyarakat dijalankan sesuai amanat.
"Untuk memastikan yayasan apapun itu melakukan tugasnya dengan benar. Jangan untuk kepentingan yang lain. Jadi ini biar efek jeralah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi Suara.com, Senin (4/7/2022).
Dikhawatirkan, jika kasus ini tidak sampai ke ranah pidana, akan banyak pihak yang membuat yayasan kemanusiaan, namun dananya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan sampai nanti kemudian orang, membuat yayasan ramai-ramai sebenarnya untuk kepentingan pribadi. Agar meluruskan niat dan langkah," tegas Boyamin.
Boyamin menjelaskan pihak yang dapat membawa kasus ini ke ranah pidana adalah pengurus dan pimpinan ACT yang sekarang. Mereka dapat melaporkan pengurus lama, dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri dan mantan pimpinan ACT yang diduga menyalagunakan dana bantuan kemanusiaan.
"Yang melaporkan itu yang pengurus yang sekarang," kata Boyamin.
Dalam kasus ini, Ahyudin dapat dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana selama menjabat sebagai petinggi yayasan ACT. Namun kepada pengurus sekarang, Boyamin meminta mereka cermat dan melalukan penulusuran mendalam sebelum membuat laporan ke kepolisian.
"Tak semudah itu juga, kalau itu sepanjang hanya mau belikan kendaraan dinas, rumah dinas, enggak apa-apa, tapi kalau itu membelikan mobil pribadi, rumah pribadi baru (bisa dilaporkan). Kita harus cermat dulu," jelasnya.
Lantas Boyamin, meminta kepada pengurus sekarang untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi pengurus lama.
Baca Juga: ACT Jadi Trending Topic, Begini Sejarah dan Visi Misi Aksi Cepat Tanggap
"Makanya harus didalami dulu, kalau nanti ditemukan ada dugaan untuk kepentingan pribadi, di luar kegiatan operasional, maka itu penggelapan."
ACT Disebut Aksi Cepat Tilep
ACT diterpa dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para pimpinannya yang lama. Akibatnya lembaga kemanusiaan ini pun diserang di media sosial.
Di Twitter, beredar tagar yang memplesetkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi 'Aksi Cepat Tilep,' disertai dengan kritikan tajam dari publik.
Salah satunya diunggah akun @bobb*_ri*s*ko**a yang membandingkan kehidupan petinggi ACT dengan para donaturnya.
"Aksi cepat tilep ini mah, WTP 14 tahun?? Penghasilan dan kendaraan pengurusnya sejenis Alphard, CRV, Pajero yang nyumbang bawaannya Honda Beat, Yamaha Mio, Jaklingko. Pagii dunia tipu-tipu. #janganpercayaact," cuitnya seperti dikutip Suara.com, Senin (4/7/2022).
Berita Terkait
-
Akun Media Sosial ACT Sulawesi Selatan Diserang Warganet: Apa Benar Gaji Petinggi ACT Dari Dana Umat?
-
Sejarah ACT, Lembaga yang Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Donasi Publik
-
Diterpa Kasus Penyalahgunaan Dana Kemanusiaan, ACT Kirim Pesan ke Para Donatur
-
Profil Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang Jadi Trending Topic, Siapakah Pendiri ACT?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!