Suara.com - Seorang jurnalis, Khoiri Akhmadi, dinyatakan lulus seleksi calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahun 2022.
"Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM yang lulus seleksi tes administrasi berhak mengikuti tes tertulis," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial sekaligus Ketua Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, hari ini.
Khoiri Akhmadi dinyatakan lulus tes administrasi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM untuk Tingkat Pertama dan Banding bersama dengan 130 calon hakim lainnya. Para peserta yang lulus selanjutnya mengikuti tes tertulis pada 7 Juli 2022.
Selain jurnalis, profesi calon hakim yang ikut mendaftar juga beragam, yakni advokat, panitera, aparatur sipil negara, mantan hakim ad hoc, pensiunan ASN, kepala kantor perwakilan Komnas HAM, dosen, TNI, peneliti, wiraswasta, pekerja sosial, staf ahli DPRD, anggota Bawaslu, hingga mantan Komisioner Komnas HAM RI.
Andi mengatakan seleksi tertulis akan diselenggarakan di kantor-kantor pengadilan sesuai pilihan peserta. Para calon hakim diharapkan hadir 60 menit sebelum tes dimulai dengan membawa KTP atau identitas diri.
Selain itu, peserta wajib mengikuti pertemuan teknis terkait persiapan seleksi tertulis yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (6/7) pukul 09.00 WIB. Untuk tautan pertemuan dan petunjuk teknis pelaksanaan akan diinformasikan melalui laman https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/ dan melalui email.
Kelulusan seleksi tertulis akan ditentukan berdasarkan skor terbaik dan kualifikasi calon sesuai daftar riwayat hidup dan dokumen-dokumen yang sudah diserahkan pada saat seleksi administrasi.
Ia juga berharap dan mengundang masyarakat agar bisa memberikan masukan terhadap nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tujuannya, untuk mendapatkan calon hakim yang berintegritas.
Masukan masyarakat tersebut dapat dikirimkan melalui email hakim.ham@pembaruan.mahkamahagung.go.id paling lambat Senin (18/7) 2022 pukul 23.59 WIB.
Kemudian, masyarakat yang mengirimkan masukan wajib mencantumkan identitas secara jelas agar masukan dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap informasi yang diterima panitia seleksi akan diperlakukan secara rahasia," ujarnya.
Terakhir, penilaian profil calon dan wawancara akan dilaksanakan secara tatap muka. MA juga menyediakan akomodasi bagi peserta dari luar kota, namun tidak dengan biaya transportasi dari tempat tinggal ke lokasi pelaksanaan kegiatan. [Antara]
Berita Terkait
-
Sinopsis His & Hers, Kisah Jurnalis Ungkap Kasus Pembunuhan Penuh Misteri
-
Bungkam Saat Ditanya Soal Kasus, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis Saat Diborgol
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Suara.com Gelar Workshop Jurnalisme Konstruktif untuk Perkuat Liputan Lingkungan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana